Tanggamus Lampung,GemaNusantaraNews.com – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penadahan barang hasil pencurian berupa handphone. Dalam pengungkapan pada Selasa (30/12/2025), pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti kejahatan.
Kedua tersangka yakni LJ (25) warga Dusun Lebak Jaya, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, dan EES (22) warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini berawal pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Pekon Pajajaran. Korban, Hayani binti Rahawi (29), menyadari dua unit handphone (Realme C11 dan Vivo Y22) hilang setelah rumahnya dibobol. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Berdasarkan laporan, tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa handphone Realme C11 berada di tangan LJ. Petugas kemudian menangkap LJ dan menyita barang bukti. Dari keterangan LJ, ia mengaku membeli handphone tersebut dengan harga Rp120 ribu dari orang berinisial NH (sekarang menjadi DPO) melalui perantara EES.
Tim kemudian menangkap EES, yang mengakui membantu NH menjual barang curian. Kedua tersangka mengaku mengetahui barang tersebut hasil curian namun tetap melanjutkan karena faktor ekonomi dan peluang keuntungan.
Modus mereka adalah memasang iklan di grup media sosial lokal dengan harga jauh di bawah pasar, tanpa menyertakan bukti kepemilikan. Petugas juga menemukan riwayat chat transaksi serupa dalam tiga bulan terakhir. Saat ini, penyidik sedang mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari handphone Vivo Y22 yang belum ditemukan.
LJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sedangkan EES dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga empat tahun. Kedua tersangka akan diserahkan ke kejaksaan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui kejahatan melalui layanan 110. Selain itu, diminta berhati-hati saat membeli barang bekas dengan memeriksa nomor seri dan dokumen lengkap. Pihak kepolisian juga akan menggelar penyuluhan tentang bahaya membeli barang hasil curian di wilayah kerja dalam waktu dekat. (gnn/Putri).












