Dini Hari Tak Jadi Jaminan Lancar, Pengedar 20 Paket Sabu di Palembang Diringkus saat Kantongi Rp50 Ribu

Palembang,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Polrestabes Palembang melalui Unit I Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen tanpa jeda dalam pemberantasan narkotika.

Sebuah operasi dini hari berhasil membekuk seorang pengedar sabu yang sedang beraksi di pinggir jalan.

Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di lokasi rawan.

Komitmen ini sekaligus menegaskan bahwa aparat tidak mengenal waktu dalam memberantas kejahatan narkoba.

Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian tepatnya di pinggir Jalan Letnan Mukmin, Palembang.

Waktu dini hari yang biasanya dimanfaatkan pelaku untuk bertransaksi secara diam-diam justru menjadi kelemahan tersangka.

Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya bergerak cepat di lokasi tersebut.

Tersangka yang diamankan berinisial MS, usia 28 tahun, warga Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saat ditangkap, MS tidak dapat melakukan perlawanan berarti karena petugas telah mengamankan situasi.

Baca juga :  Pansus DPRD Langkat Gelar Rapat Bersama Pengusaha Walet

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika. MS pun mengakui bahwa barang yang dibawanya memang untuk diperjualbelikan.

Dari hasil penggeledahan pada pakaian yang dikenakan, petugas menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram yang tersimpan rapi di kantong saku celana depan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu alat sekop sabu dari plastik, serta satu unit telepon genggam.

Total seluruh barang bukti dikemas dan disita untuk kepentingan hukum.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa MS merupakan pengedar dengan sasaran konsumen pemakai kecil.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika sebelumnya.

Jumlah uang yang relatif kecil ini mengindikasikan transaksi eceran yang menyasar kalangan menengah bawah.

Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa uang tersebut baru saja diterima dari pembeli sesaat sebelum penangkapan.

Baca juga :  OKU Menjemput Bola: Layanan Administrasi Gratis Hingga ke Pelosok Desa

Ini membuktikan bahwa peredaran sabu di tingkat jalanan masih aktif terjadi meski dalam nominal kecil.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Petugas langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan gerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Prosesnya berlangsung singkat namun substansif karena menghasilkan bukti dan pengakuan langsung dari tersangka.

Simpelnya, laporan warga + respons cepat = penangkapan pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, “Tidak ada waktu bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman.

Dini hari pun anggota kami tetap bergerak.” Transparansi proses hukum ini dibuka untuk publik agar masyarakat dapat mengawal perkembangannya.

Baca juga :  Perkuat Sinergi, Kapolres OKU Sambut Hangat Pimpinan Daerah Muhammadiyah

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Polri berlangsung 24 jam tanpa celah bagi peredaran narkoba.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari tersangka MS.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi.

Pesan singkatnya: narkoba tak pernah aman, karena mata dan tangan aparat selalu siaga.(red)