Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Peristiwa nahas ini menimpa seorang petani berinisial H (40 tahun) yang tewas akibat luka tusuk serius, sementara pelaku berinisial D (42 tahun) kini telah diamankan setelah menyerahkan diri.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Jumat, 1 Mei 2026, tepatnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku yang sempat meninggalkan lokasi akhirnya mendatangi Kantor Kepala Desa Mendingin untuk menyatakan keinginannya menyerahkan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, aksi biadab tersangka D dilatarbelakangi oleh motif dendam pribadi yang sudah mengendap lama.
Tersangka sakit hati karena menduga adanya hubungan masa lalu antara korban H dengan istri tersangka, sehingga memicu niat jahat untuk melukai korban.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban di sebuah jalan perkebunan di tengah desa.
Pertemuan tersebut langsung memicu emosi tersangka, yang kemudian dengan spontan menusukkan senjata tajam ke arah korban tanpa ada cekcok mulut terlebih dahulu.
Setelah korban tersungkur, tersangka kabur, namun akhirnya sadar dan menyerahkan diri.
Proses penanganan kasus ini berlangsung singkat dan efisien. Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga pengamanan tersangka dalam hitungan jam.
Pengungkapan kasus ini dinyatakan selesai dan tuntas setelah seluruh prosedur hukum dijalankan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 25 sentimeter serta pakaian milik korban yang masih berlumuran darah.
Tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut tanpa adanya kendala berarti.
Penanganan perkara ini dinilai sangat tepat karena dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kapolres OKU mengapresiasi peran tokoh masyarakat dan Kepala Desa yang membantu menciptakan situasi kondusif dalam proses penyerahan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ketegasan Polres OKU merupakan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan.
Polda mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan di luar hukum, dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan.(red)












