Polisi Amankan Delapan Tersangka dalam Kasus Pencurian Kabel Listrik

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja -Tanggal: 14 Januari 2025
Waktu Kejadian: Selasa, 13 Januari 2025, Pukul 16.00 WIB
Lokasi: Jalan Lintas Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU

Pelapor:
Nama: Fahmi Romadhona
Pekerjaan: Kepala Cabang PLN BTA
Alamat: Jln. Bandar Raya Perum Cluster Blok F No.07 Rt.020, Desa/Kel Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu

Korban:
PT. PLN Persero Up.3 Lahat

Tersangka:

1. Riki Bin Jamal Abdul Nasir (36 Tahun)

2. Joni Iskandar Bin Samsir (29 Tahun)

3. Ali Usman Bin Ishak (51 Tahun)

4. Lukman Lubis (31 Tahun)

5. Johan Dapera (33 Tahun)

6. Burhanudin Bin Zaimin (31 Tahun)

Baca juga :  Garda Terdepan Kamtibmas: Patroli Subuh Polsek Peninjauan Siap Berantas Premanisme dan 3C

7. Riswandi Alias Asep (33 Tahun)

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit mobil pick-up Mitsubishi Colt No.Pol BG-8033-FN

6 gulungan kabel A3CS ukuran 150 mm panjang 300 meter

1 buah tangga lipat aluminium

2 buah Safety Traffic Cone warna orange

1 buah gergaji besi

2 bilah pisau jenis parang

Pada hari Selasa, 13 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Fahmi Romadhona, Kepala Cabang PLN BTA, menerima laporan dari salah satu karyawan PLN, Sdr. Habibi, mengenai pemotongan kabel listrik milik PT. PLN di tiang listrik yang dilakukan oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fahmi bersama pegawai PLN lainnya segera menuju lokasi kejadian di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Baca juga :  Bidhumas Polda Sumsel Tegaskan Bahaya Hoaks Lewat Talk Show di Radio Orban

Pihak kepolisian dari Polsek Sosoh Buay Rayap, yang menerima laporan dari pelapor, langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Sekitar pukul 17.44 WIB, setelah tiba di lokasi, petugas kepolisian langsung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kabel listrik tersebut. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak pidana ini dikenakan Pasal 363 Ayat (4) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan pidana lebih berat.

Baca juga :  DPC IWAPI OKU Kunjungan Sekaligus Memberikan Bantuan Krpada Mirawati di Desa Lubuk Batang Lama.

Humas Polres OKU
(GemaNusantaraNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *