APBN Rp14,5 Miliar untuk Revitalisasi Danau Teloko OKI Dituding Tak Berfaedah, Warga Geram: Hanya Pemandangan Kosong!

OKI,Sumsel,Gemanusantaranews.com
Proyek Revitalisasi Danau Teloko Lanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI), Sumatera Selatan, yang menelan anggaran APBN mencapai Rp14,5 miliar, kini menjadi sorotan tajam dan menuai kritik pedas dari masyarakat. Warga setempat menilai proyek infrastruktur bernilai fantastis ini sama sekali tidak memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka dan dianggap sebagai pemborosan uang negara.

Proyek senilai Rp14.564.928.000,00 tersebut dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) Murni Tahun 2025. Pelaksanaan pekerjaan fisiknya dipercayakan kepada kontraktor PT. Surya Citra Wira Adi Kencana, sementara pengawasan mutu dan teknisnya berada di bawah PT. Ika Adya Perkasa yang berkonsorsium dengan PT. Wandra Cipta Engineering Consultant sebagai konsultan supervisi.

Secara kelembagaan,proyek ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui unit kerja di bawahnya, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII. Proyek ini tercatat memiliki waktu pelaksanaan selama 132 hari kalender.

Sejak awal pembangunan hingga kini,masyarakat sekitar terus mempertanyakan urgensi dan kebermanfaatan proyek tersebut. Mereka menyaksikan bangunan hasil revitalisasi itu mangkrak, tidak terurus, dan hanya menjadi pemandangan kosong yang tidak fungsional.

Baca juga :  Sinergi TNI Polri dan Pemerintah Desa Mediasi Konflik Pemilik Kebun dan Pemilik Sapi, Hasilkan Kesepakatan Damai

“Kalau bicara nilai anggaran,jumlahnya luar biasa besar, mencapai miliaran rupiah. Tapi sampai detik ini, kami sama sekali belum merasakan dampak atau manfaat dari bangunan ini. Malah yang terlihat hanya mangkrak dan menjadi monumen kesia-siaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada geram.

Banyak elemen masyarakat menilai kuat bahwa proyek miliaran rupiah itu lebih banyak mengalirkan keuntungan kepada pihak kontraktor dan konsultan,ketimbang memenuhi kepentingan dan kebutuhan publik. Anggaran yang besar itu dinilai tidak sepadan dengan output yang diterima masyarakat.

Mereka membandingkannya dengan kondisi nyata di lapangan dimana perekonomian warga desa masih banyak yang memerlukan bantuan langsung yang lebih mendesak.”Dana sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk perbaikan jalan yang rusak parah, perbaikan saluran irigasi untuk pertanian, atau peningkatan fasilitas kesehatan yang masih minim,” tambah warga lainnya.

Baca juga :  Perwosi Cup Basketball 1st Championship 2025 Resmi Dibuka: Wadah Baru Atlet Muda OKU Timur Bersinar

Kritik juga ditujukan kepada pemerintah yang dinilai kurang peka.”Pemerintah harusnya lebih jeli dan mendengarkan suara rakyat. Jangan sampai proyek-proyek besar seperti ini hanya menjadi seremonial belaka dan ajang menghabiskan anggaran, yang ujung-ujungnya tidak ada gunanya bagi warga,” imbuhnya.

Merespon hal ini,sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal dilaporkan telah turun tangan dan mulai mengumpulkan data serta bukti-bukti di lapangan. Mereka bertekad untuk melaporkan dugaan pemborosan anggaran negara ini ke aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LSM tersebut mendesak agar penggunaan APBN harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.Mereka menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menghilang dalam proyek yang tidak jelas manfaatnya.

Secara hukum,proyek yang diduga tidak bermanfaat dan berpotensi menghamburkan uang negara ini dapat melanggar beberapa aturan, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara. Pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa, konsultan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah, berpotensi menghadapi sanksi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar jika terbukti bersalah.

Baca juga :  Audit BPK Nol Temuan, SMPN 7 Baturaja Bantah Korupsi Dana BOS

Hingga berita ini diturunkan,pihak kontraktor pelaksana, konsultan supervisi, maupun Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII selaku instansi penanggung jawab, belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi sedikitpun menanggapi berbagai tuduhan dan kritikan dari masyarakat tersebut. Keheningan respon ini justru semakin memicu tanda tanya besar di publik.(GNN – M.ALI).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *