Penyuluhan Hukum Masuk Desa, Pemkab OKU Timur Perkuat Pemahaman Aparatur Pemerintahan

GemaNusantaraNews.com,OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Kantor Hukum HEA menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi hukum ke tingkat desa. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah desa agar lebih profesional dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sosialisasi hukum ini diagendakan menyeluruh ke seluruh desa yang ada di OKU Timur. Hari ini, Selasa (22/07/2025), kegiatan dilaksanakan di Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, dengan antusiasme tinggi dari pemerintah desa setempat.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Herwani RPA, SH., yang menyampaikan tiga topik penting seputar regulasi pemerintahan desa. Tim hukum ini sudah bergerak sejak Jumat, 18 Juli 2025, dan telah mengunjungi Desa Sukanegeri serta Desa Adumanis sebelumnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Pencurian Dua Remaja di OKU, Selesaikan Secara Kekeluargaan

Tiga materi utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut yaitu mengenai Aparatur Pemerintah Desa (APDES), Musyawarah Desa (MUSDES), dan informasi mengenai Koperasi Merah Putih. Koperasi ini merupakan program nasional yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.

Dengan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur desa lebih memahami peran dan tanggung jawabnya secara hukum, termasuk dalam penyusunan kebijakan desa, tata kelola keuangan, hingga penguatan kelembagaan desa berbasis hukum yang berlaku.

Baca juga :  Polres OKU Kawal Ketat Kunjungan Gubernur Sumsel di Hari Jadi OKU ke-115

Pemerintah Desa Betung menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa sosialisasi hukum sangat dibutuhkan, karena selama ini banyak kebijakan desa yang diambil tanpa pemahaman hukum yang memadai, sehingga rentan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini. Selama ini belum pernah ada pembinaan hukum secara langsung seperti ini. Semoga ke depannya bisa rutin dilakukan,” ujar salah satu perangkat Desa Betung.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan lembaga hukum daerah dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, serta taat hukum demi kesejahteraan masyarakat desa.

Baca juga :  Polda Sumsel Pastikan Kondusivitas Agenda Rembuk Tani Nasional demi Kedaulatan Pangan

(GNN – CAHYA PRABU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *