Digrebek di Kontrakan, Pengangguran di OKU Diciduk Bawa 14 Paket Sabu dan Motor Beat

Baturaja,OKU,Sumsel,Gemanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di kontrakannya. Tidak main-main, polisi menyita barang bukti 14 paket sabu siap edar dengan total berat 4,41 gram, serta sepeda motor yang diduga menjadi alat operasionalnya.

Tersangka berinisial RP alias OB BIN SR(28), seorang pengangguran yang berdomisili di Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. pria tersebut diamankan di dalam kontrakannya sendiri yang terletak di wilayah tersebut pada Jumat malam, (1/8/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU,Iptu Fitrawadi, S.H., tersebut digelar sekitar pukul 20.30 WIB. Saat tim masuk ke dalam kontrakan, tersangka kedapatan sedang memegang sebuah kotak kardus kecil dengan tangan kanannya. Melalui pengawasan intensif sebelumnya, tim mencurigai kotak itu berisi barang terlarang.

Baca juga :  Polisi Olah TKP Ulang Enam Kios di Pasar Baturaja, Tunggakan Retribusi hingga 12 Tahun Terungkap

Setelah dilakukan penggeledahan,kecurigaan polisi terbukti. Di dalam kotak kardus tersebut, tersimpan satu bungkus plastik klip bening besar. Saat dibuka, plastik itu berisi 14 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing dibungkus dengan kertas aluminium foil dan berisi kristal-kristal bening sabu-sabu. Untuk menyembunyikannya, RP disebutkan telah memasukkan plastik besar berisi sabu itu ke dalam saku jaket Levi’s warna abu-abu yang ia kenakan.

Barang bukti yang berhasil diamankan sangat lengkap,mengindikasikan kegiatan pengedaran. Selain 14 bungkus sabu seberat bruto 4,41 gram dan jaket Levi’s, polisi juga menyita alat-alat pembungkus berupa 1 bungkus plastik klip bening besar, 4 bungkus plastik klip bening kecil, dan 1 lembar kertas aluminium foil. Tidak ketinggalan, dua unit barang elektronik dan kendaraan juga diamankan, yaitu 1 unit handphone VIVO Y17S dan 1 unit sepeda motor Honda Beat biru plat BG 2358 FAA.

Baca juga :  Dikejar Lintas Provinsi, Maling Material Kantor Bupati Empat Lawang Dibekuk di Dalam Bus

Berdasarkan penyidikan sementara,tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah OKU. Polisi menduga motornya digunakan untuk mobilitas dalam mendistribusikan sabu, sementara handphone untuk berkomunikasi dengan pembeli. Modusnya adalah dengan membungkus sabu dalam paket-paket kecil yang siap jual untuk konsumen.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) sebagai primer dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider. Pasal primer yang dikenakan mengancamnya dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres OKU melalui Kanit 1 Iptu Fitrawadi,S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. “Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya dan mengusut peredaran gelap narkoba ini hingga tuntas,” pungkasnya.(GNN – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *