OGAN KOMERING ILIR,,SUMATERA SELATAN,GemaNusantaranews.com — Penggunaan anggaran Tahun 2026 pada Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah item belanja dinilai janggal dan patut ditelusuri karena diduga memiliki pola pengadaan berulang, pemecahan paket, hingga penggunaan anggaran yang dinilai tidak efisien.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran yang dianggap perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut mencapai sekitar Rp2,66 miliar.
Anggaran tersebut tersebar pada berbagai item pengadaan langsung, E-Purchasing, hingga kegiatan swakelola.
Beberapa item yang menjadi sorotan di antaranya belanja makanan dan minuman rapat yang dilakukan berulang kali, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dalam jumlah banyak dengan nominal terpecah, pengadaan tinta printer dan tinta Epson yang muncul berkali-kali, perjalanan dinas, hingga jasa konsultansi lingkungan senilai Rp750 juta.
Selain itu, terdapat pula anggaran santunan kematian masyarakat miskin sebesar Rp1,181 miliar yang dinilai perlu transparansi terkait mekanisme penyaluran dan data penerima manfaat.
Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut karena sebelumnya PERMAK juga telah menyoroti penggunaan anggaran Dinas Sosial Tahun 2025.
“Setelah kami mencermati data anggaran tahun 2026, kami melihat masih adanya pola belanja yang patut dipertanyakan. Mulai dari pengadaan ATK yang berulang, perjalanan dinas, hingga jasa konsultansi bernilai besar. Ini akan kami tindak lanjuti karena sebelumnya anggaran Dinas Sosial tahun 2025 juga sudah kami soroti,” ujar Hernis.
Menurutnya, pola pengadaan dengan item yang sama namun dilakukan secara terpisah berpotensi mengarah pada dugaan pemecahan paket untuk menghindari proses tender atau lelang.
PERMAK menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pasal 7 Perpres Pengadaan Barang/Jasa yang melarang praktik pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait kewajiban pengelolaan anggaran secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Hernis meminta Inspektorat Kabupaten OKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami meminta APIP, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh item belanja yang dinilai janggal.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir saat di konfirmasi melalui Whatshap belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan anggaran Tahun 2026 tersebut..(M.Ali)












