BATURAJA OKU,SUMATERA SELATAN,GemaNusantaraNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba asal Bandar Lampung.
Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Lintas Garuda Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Sumberrejo Sejahtera, Gunung Meraksa, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Aksi tersangka terbongkar setelah Unit I Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., didampingi Ipda Ikhwal Fadillah, S.Tr.K., memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan sambil memegang sebuah paket yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan prosedur yang sesuai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 40,63 gram yang tersimpan di dalam paket yang dibawanya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,33 gram yang diselipkan secara tersembunyi di dalam dompet milik tersangka.
Kedua jenis narkoba ini diduga akan diedarkan di wilayah OKU.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan tersangka antara lain satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok, satu bungkus bubble wrap berlabel TIKI sebagai pembungkus paket, satu helai baju merek Loyal Desire warna putih, serta satu buah dompet merek Levis warna cokelat. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Ancaman hukuman yang menanti IS cukup berat mengingat perannya sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar kota.
Kasat Resnarkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres OKU dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU, tegas Iptu Deka Saputra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, tambahnya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
Polres OKU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa, ujar AKP Feri Zulfian.
Penangkapan kurir asal Bandar Lampung ini menjadi bukti bahwa jalur peredaran narkoba antar daerah terus dipantau dan akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian di wilayah OKU.(red – gmn)












