Truk Tronton Lintasi Jalan Protokol: Dishub Kota Jambi Dituding Lalai, Polisi Justru Diapresiasi

Jambi,GemaNusantaraNews.com
JAMBI, SABTU 13 JUNI 2026 – Publik Kota Jambi tenga menyoroti kinerja Dinas Perhubungan menyusul dugaan maladministrasi dan kelambanan petugas dalam menangani kendaraan tronton yang masuk ke pusat kota.

Lokasi yang menjadi sorotan adalah Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, tepatnya di kawasan Kebun Kopi.

Aktivitas truk besar di jalur yang seharusnya tertutup bagi kendaraan berat ini dinilai melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Dugaan pelanggaran terjadi dalam bentuk operasional truk tronton yang melintas dan melakukan bongkar muat di Jalan Raden Wijaya.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017.

Yang menjadi persoalan utama adalah ketiadaan tindakan tegas dari petugas Dinas Perhubungan di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan pembiaran terstruktur dan kegagalan pengawasan.

Peristiwa dugaan maladministrasi ini terus berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, dan secara spesifik menjadi perhatian publik pada awal Juni 2026.

Kelambanan petugas dilaporkan terjadi saat truk tronton sedang beroperasi di lokasi tersebut.

Ironisnya, alasan yang disampaikan petugas adalah sedang fokus pada pengamanan kegiatan lain yang bukan menjadi ranah utama Dishub, menunjukkan adanya misprioritas tugas di lapangan.

Baca juga :  Kapolri Tinjau OKU Timur, Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Digenjot untuk Keamanan dan Ketahanan Pangan

Lokasi kejadian berada di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kebun Kopi, Kota Jambi.

Jalan ini merupakan jalur protokol yang masuk dalam pusat kota dan seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal 5 ton, berbeda jauh dengan bobot truk tronton yang bisa mencapai lebih dari 20 ton.

Dinas Perhubungan Kota Jambi menjadi pihak utama yang dituding bertanggung jawab atas kelambanan dan maladministrasi.

Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Rido, serta Kepala Bidang terkait yang disebut bernama Dedi, diminta bertanggung jawab atas kegagalan operasional petugas lapangan.

Di sisi lain, Polantas (Polisi Lalu Lintas) Polresta Jambi yang dipimpin oleh AKP Rio Renaldy Siregar, S.T.K., S.I.K., justru mendapat apresiasi publik karena ketegasannya menindak setiap pelanggaran di Kota Jambi.

Fenomena ini dinilai ironis karena meskipun regulasi telah dibuat untuk menjaga ketertiban, aturan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh petugas di lapangan.

Dishub memiliki kewenangan penuh untuk bertindak sesuai regulasi yang berlaku, namun faktanya terjadi dugaan pembiaran.

Publik menilai bahwa kegagalan penegakan aturan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal.

Jika dibiarkan, citra bahwa dinas tersebut tidak berfungsi akan semakin menguat.

Baca juga :  Anggaran Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Tidak Dicairkan, Pembayaran Oplah Media Masih Dibahas

Proses kelambanan dimulai dari tidak adanya respons petugas saat truk tronton melintas dan bongkar muat.

Petugas disebut menentukan prioritas tugas secara mandiri, tidak sesuai dengan deskripsi pekerjaan mereka.

Setelah kejadian, Dishub justru menerbitkan surat tugas untuk menindak setelah truk meninggalkan lokasi, menunjukkan prosedur yang tidak adaptif dan tidak efektif.

Tuntutan publik mengarah pada perlunya audit internal, pembenahan sistem pelaporan, dan perubahan pola kerja petugas menjadi lebih proaktif.

Masyarakat khususnya warga Kelurahan Tehok dan pengguna jalan Raden Wijaya patut mendapatkan simpati karena harus menghadapi ketidaknyamanan dan potensi bahaya akibat lintasan truk berat di pusat kota.

Kecemasan warga akan keselamatan berkendara dan kerusakan infrastruktur jalan merupakan dampak nyata dari kelambanan aparatur.

Tidak adanya tindakan tegas dari petugas menambah rasa frustrasi publik yang selama ini berharap pada perlindungan negara melalui instansi terkait.

Publik menuntut tiga langkah nyata dari Dinas Perhubungan Kota Jambi di bawah kepemimpinan Saleh Rido.

Pertama, permintaan maaf resmi atas kelalaian pelayanan dan kegagalan penegakan hukum.

Kedua, audit internal serta pembenahan sistem pelaporan agar tidak ada lagi alasan prosedural yang tidak efektif.

Baca juga :  Selamat Atas Pelantikan Leoni Ayu Pratiwi Arlan,SH,MH Menjadi Anggota DPRD 2024-2029.

Ketiga, perubahan pola kerja petugas menjadi lebih proaktif dan sesuai dengan deskripsi pekerjaan.

Jika tidak ada perbaikan dalam waktu dekat, tuntutan untuk melakukan non-job terhadap pimpinan Dishub mulai mengemuka.

Insiden ini mengancam kepercayaan publik terhadap Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Sementara itu, institusi Polri khususnya jajaran Polantas yang dipimpin AKP Rio Renaldy Siregar justru berhasil mempertahankan tingkat kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata dan respons cepat di lapangan.

Perbedaan kinerja antara kedua institusi ini menjadi pelajaran berharga bahwa kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan melalui ketegasan, profesionalisme, dan keberpihakan pada keselamatan masyarakat, bukan pada prosedur birokrasi yang tumpul.(Supriyadi/Kaperwil Jambi)