Baturaja,OKU,Sumsel,Gemanusantaranews.com –
Sorotan tajam kini ditujukan kepada proses Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang calon, Sahril, secara resmi membawa kasus ini ke tingkat kabupaten dengan mengadu kepada Komisi I DPRD OKU atas dugaan praktik ketidaktransparanan dan inkonsistensi yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan.
Audiensi penting ini berlangsung pada Senin,22 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kabupaten OKU, menandai eskalasi pengaduan yang awalnya berada di tingkat kecamatan menjadi perhatian serius lembaga legislatif.
Kedatangan Sahril dan rombongan disambut secara hangat oleh pimpinan Komisi I,H. Naproni, ST., M.Kom. Sambutan ini menunjukkan keseriusan dewan dalam mendengar setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang menyangkut proses demokrasi di tingkat desa.
Sahril hadir sebagai pihak yang merasa hak dan peluangnya dirugikan dalam proses PAW tersebut.Kehadirannya didorong oleh kekecewaan mendalam terhadap jalannya pemilihan, yang ia nilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip keterbukaan dan keadilan.
Untuk menyampaikan pokok permasalahan secara lebih terstruktur,Sahril didampingi oleh juru bicaranya, Meilan Tommy. Tommy dengan gamblang memaparkan seluruh titik ketidakjelasan dan kejanggalan dalam proses yang dilakukan oleh panitia. Paparan ini berusaha membongkar alur proses yang dianggap tertutup dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya.
Inti pengaduan Sahril berkisar pada tuduhan ketidaktransparanan panitia.Poin-poin kritik menyasar pada mekanisme seleksi, pengumuman, dan tahapan lainnya yang dijalankan tanpa kejelasan informasi yang memadai bagi semua calon, sehingga berpotensi menimbulkan bias dan ketidakadilan.
Selain itu,panitia juga dituding melakukan tindakan yang tidak konsisten. Inkonsistensi ini terlihat dari penerapan peraturan yang bisa berbeda untuk pihak yang berbeda, atau perubahan mendadak dalam tahapan proses tanpa pemberitahuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan dua masalah utama tersebut,Sahril tidak hanya sekadar melapor, tetapi mengajukan tuntutan konkret. Ia meminta Komisi I DPRD OKU untuk menggunakan kewenangannya menginisiasi revisi ulang terhadap seluruh proses PAW tersebut. Salah satu mekanisme yang diusulkan adalah penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menginvestigasi masalah ini secara menyeluruh.
Sebagai penguat pengaduannya,Sahril secara resmi menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen pendukung kepada Ketua Komisi I, H. Naproni. Penyerahan berkas ini dimaksudkan untuk menjadi bahan pemeriksaan awal dan menunjukkan bahwa pengaduan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi serius pengaduan ini,H. Naproni menyatakan sikap resmi Komisi I. Ia mengakui adanya masalah dalam proses PAW di Desa Tanjung Kemala dan berjanji untuk segera menindaklanjuti. “Dalam hal ini, Komisi I akan menjadwalkan rapat dengar pendapat di DPRD OKU untuk membahas tuntutan ini lebih lanjut,” ujar Naproni.
Melalui audiensi ini,Sahril berharap agar suaranya didengar oleh pihak berwenang. Harapan terbesarnya adalah intervensi dari DPRD dapat mengoreksi penyimpangan yang terjadi dan memastikan proses PAW berikutnya berjalan dengan prinsip demokratis, di mana keadilan dan transparansi menjadi landasan utamanya.
Komitmen Komisi I untuk menggelar RDP menjadi sinyal positif bagi penyelesaian sengketa ini.Investigasi melalui RDP ini berpotensi membawa dampak signifikan, tidak hanya bagi hasil PAW Desa Tanjung Kemala, tetapi juga sebagai preseden bagi pengawasan proses-proses serupa di desa-desa lain di Kabupaten OKU ke depannya.(GNN – red).












