Dugaan Pencurian Sawit Berulang di Tebing Tinggi: Warga Laporkan Oknum ke Polisi, Klaim Hak Lahan Jadi Pangkal Sengketa

GemaNusantaraNews.com, Jambi Tanjung Jabung Barat –
Seorang warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, melaporkan dugaan pencurian buah sawit secara berulang di kebun miliknya ke Polsek Tebing Tinggi. AWRIMAN alias ERWIN (72), sang pelapor, menyebut oknum berinisial ADAM beserta kelompoknya secara terang-terangan memanen sawit tanpa izin sejak 8 Juli hingga 20 Juli 2025. Laporan ini resmi diterima polisi dengan nomor STPL/36/VII/2025.

Menurut Awriman, aksi pencurian terjadi di kebun sawitnya yang terletak di Dusun Teluk Kerupuk, Desa Kelagihan. Adam tidak hanya datang sendirian, tetapi juga bersama beberapa orang, termasuk seorang bernama Bujang yang diduga bertindak sebagai mandor. Yang memicu kemarahan Awriman, Adam mengklaim memiliki hak atas kebun tersebut, meski pelapor menegaskan bahwa itu adalah miliknya secara sah.

Baca juga :  OKI di Usia 80 Tahun: Infrastruktur Melaju, Pemerataan Ekonomi Jadi Target Dalam Rapat Paripurna DPRD

Awriman mengaku telah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman aktivitas panen ilegal tersebut. Ia juga beberapa kali memperingatkan Adam dan kroni-kroninya untuk menghentikan aksinya, tetapi peringatan itu diabaikan. “Mereka tetap nekat memanen sawit saya sebanyak dua kali dalam periode tersebut, padahal sudah saya tegur,” ujarnya.

Aksi pencurian ini disebut telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi Awriman. Sebagai pedagang yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit, ia merasa haknya sebagai warga kecil diabaikan. “Ini bukan sekadar soal materi, tapi juga keadilan. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk,” tegasnya.

Polsek Tebing Tinggi melalui Brigadir Polisi Dua Satra Ahmad Ali telah menerima laporan dan memulai penyelidikan awal. Beberapa bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman, telah diserahkan untuk memperkuat kasus ini. “Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Satra.

Baca juga :  Sinergitas Antar Organisasi Ketum IWO Indonesia Hadiri Ultah ke-3 Ormas GMI(Gabungan Masyarakat Indonesia).

Kasus ini mengindikasikan potensi sengketa lahan yang melibatkan klaim kepemilikan ganda—fenomena yang kerap terjadi di daerah perkebunan. Jika Adam memang memiliki dasar hukum, kasus ini bisa bergeser ke ranah perdata. Namun, jika klaimnya tidak terbukti, ia dan kelompoknya bisa dijerat dengan pasal pencurian (Pasal 362 KUHP) atau pengrusakan tanaman (Pasal 480 KUHP).

Awriman berharap polisi bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang rentan menjadi korban kejahatan serupa. “Kami hanya ingin hak kami diakui dan dilindungi,” katanya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perkebunan ilegal dan sengketa lahan di Jambi. Masyarakat menunggu tindakan nyata aparat untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Jika tidak ditangani dengan baik, bukan tidak mungkin kasus seperti ini akan memicu ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Baca juga :  Muhammad Rizky Prasetyawan Harumkan Nama SMKN 1 Kalianda Sebagai Paskibraka Lampung Selatan

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *