Dikejar Lintas Provinsi, Maling Material Kantor Bupati Empat Lawang Dibekuk di Dalam Bus

Empat Lawang,Sumatera Selatan, GemaNusantaNews.com  – Upaya seorang pria untuk melarikan diri setelah mencuri material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berakhir sudah.

Pelaku yang mencoba kabur hingga ke Provinsi Jambi berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian Resor Empat Lawang setelah dilakukan koordinasi intensif lintas wilayah dengan Polres Sarolangun, Provinsi Jambi.

Tersangka berinisial A.S. (36), seorang warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diketahui telah melakukan aksi pencurian di lingkungan perkantoran pemerintah daerah.

Aksi kriminal yang merugikan keuangan negara ini terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian tepatnya berada di area Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga kuat mengambil sejumlah material bangunan yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Barang bukti yang berhasil dicuri antara lain berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik dalam jumlah yang cukup banyak.

Baca juga :  Ringkus Jaringan Narkoba, Polres Langkat Sita 61,69 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

Kerugian material akibat pencurian ini masih dalam proses pendataan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Peristiwa tersebut segera dilaporkan oleh D.P.P. (32), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang.

Laporan polisi dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik mendapatkan petunjuk bahwa pelaku sedang berada di dalam Bus Handoyo yang tengah dalam perjalanan menuju Sarolangun, Jambi.

Mengetahui hal tersebut, Kanit Pidana Umum Polres Empat Lawang IPDA Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR., segera berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun.

Kerja sama cepat ini dilakukan untuk menghentikan laju bus dan mengamankan tersangka sebelum sempat turun dan melarikan diri lebih jauh.

Operasi penangkapan yang dilakukan di dalam bus tersebut berlangsung lancar.

Pelaku A.S. berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.

Baca juga :  Cekcok Soal Gelas saat Hajatan Berujung Damai di Mapolsek, Polres OKU Gelar Problem Solving

Setelah berhasil ditangkap, tim opsnal Polres Empat Lawang langsung bergerak menjemput tersangka dari tangan rekan-rekan di Polres Sarolangun untuk kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan aset negara. “Kami berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal.

Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Abdul Aziz.

Apresiasi juga diberikan kepada jajarannya yang bergerak cepat, sehingga pelaku dapat diamankan meskipun telah mencoba melarikan diri ke luar provinsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa koordinasi cepat antarpolres menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Baca juga :  Petugas Pos PAM Trans Batumarta Sambang Dialogis Kepada Masyarakat Yang Beraktifitas Di Seputaran Pos

“Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri.

Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.(red)