Ringkus Jaringan Narkoba, Polres Langkat Sita 61,69 Gram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

Langkat, Sumut,Gemanusantaranews.com – Komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran gelap narkoba terus dibuktikan dengan aksi nyata di lapangan.Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan dini hari, jajaran kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya untuk menciptakan wilayah yang bersih dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Bertindak berdasarkan informasi dan pengembangan yang matang,personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Pengamanan dilakukan di Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, sebuah lokasi yang menjadi fokus pemantauan karena aktivitas mencurigakan yang terindikasi kuat sebagai transaksi narkoba.

Operasi yang digelar pada hari Selasa(02/09/2025) tepat pukul 03.00 WIB dini hari itu berjalan mulus dan lancar. Dua pria yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial IH (43) dan MS (39). Keduanya tidak memberikan perlawanan saat ditangkap oleh tim yang telah melakukan penyergapan.

Baca juga :  Bupati Langkat Lantik Dewan Kebudayaan, Teguhkan Komitmen Pelestarian Nilai Lokal

Dari tangan kedua tersangka,petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti utama adalah 5 paket sabu-sabu kristal dengan total berat mencapai 61,69 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit alat penghisap sabu atau bong, dua buah telepon genggam (sebuah ponsel Android merk Realme warna biru dan sebuah ponsel Nokia warna hitam), serta beberapa wadah penyimpanan yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba, yaitu satu stopples Tupperware ungu ukuran sedang, satu stopples kecil berwarna oranye, dan satu ball plastik klip bening berukuran besar.

Kapolres Langkat,AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah buah dari kerja keras dan ketekunan tim dalam memantau pergerakan jaringan narkoba. “Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang, toleransi, atau celah sekecil apapun bagi para pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa kita,” tegasnya dalam jumpa pers yang diadakan di Mapolres Langkat, Rabu (03/09/2025).

Baca juga :  TERUS BERINOVASI UNTUK MEMBANGUN DESA

Penggerebekan ini merupakan pukulan telak bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.Dengan disitanya puluhan gram sabu, diperkirakan dapat menyelamatkan ratusan hingga ribuan orang dari jeratan barang haram tersebut. Polres Langkat akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi, termasuk dari mana supply narkoba tersebut berasal dan kepada siapa saja biasanya didistribusikan.

Lebih lanjut,Kasat Resnarkoba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra strategis polisi. Masyarakat diimbau untuk aktif dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. “Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan serius demi menciptakan keamanan dan ketertiban bersama,” tutup AKP Rudi Sahputra.

Baca juga :  Gotong Royong Warga Dusun Tegal Sari: Perbaikan Rumah Tak Layak Huni untuk Bapak Sukadi

Saat ini,kedua tersangka, IH dan MS, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Langkat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjerat mereka dengan hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup.(GNN – Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *