Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Seorang pemuda berinisial AHP (23) ditangkap tim penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (20/1/2026), diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, MMBJ (40). Pelaku diamankan saat sedang menghadiri sebuah acara hajatan di Kecamatan Lengkiti, setelah sekitar dua minggu berlalu sejak korban meninggal dunia akibat insiden pelemparan batu di Desa Fajar Jaya.
Berdasarkan laporan polisi, tragedi ini berawal pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban, MMBJ, diduga menjadi sasaran lemparan sebuah batu oleh pelaku. Batu tersebut dikabarkan mengenai bagian belakang kepala korban dengan kekuatan yang cukup untuk membuatnya pingsan seketika di lokasi kejadian.
Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis. Ia mendapat perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sutowo, Baturaja. Sayangnya, nyawa MMBJ tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Laporan atas kematian MMBJ kemudian diterima Polres OKU dari sang kakak kandung, bernama Alpan Suhaidi (40). Dalam laporannya, Alpan yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Baturaja Timur, menuding AHP sebagai pelaku pelemparan batu yang berakibat fatal. Motif dan alasan di balik kejadian ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh penyidik.
Terduga pelaku, AHP, adalah seorang buruh tani atau pekebun yang bertempat tinggal di Dusun I, Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti—lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP). Setelah insiden, pelaku diduga menghilang, memaksa polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya selama lebih dari dua minggu.
Penangkapan akhirnya berhasil dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU, yang dijuluki “Singa Ogan”, mendapatkan informasi bahwa AHP akan hadir di sebuah acara hajatan di daerah Lengkiti. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H. dan didampingi Kanit Pidum IPDA M. Anwar, S.H., tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan AHP yang tengah berada di tengah kerumunan pesta.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci untuk mendukung penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu helai baju hitam bercorak abu-abu dan satu helai celana jeans biru merek Super Tera, yang keduanya dilaporkan berlumuran darah. Bukti fisik utama, yaitu satu buah batu yang diduga digunakan untuk melempar, juga telah disita. Selain itu, pihak berwajib mengandalkan Surat Visum et Repertum No. 445/281/XI.V/6.9/2026 dari rumah sakit yang diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kematian dan kekuatan trauma.
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa kasus ini dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana “Pembunuhan juncto Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang”. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 458 juncto Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, AHP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk mengungkap secara tuntas duduk perkara sebenarnya.
Keluarga korban, yang diwakili oleh Alpan Suhaidi, berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional guna mengungkap motif dan memastikan tersangka diadili sesuai dengan beratnya perbuatan. Duka masih menyelimuti keluarga besar MMBJ yang meninggalkan kenangan sebagai seorang ibu rumah tangga.
Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti di tingkat penyidikan polisi selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja dalam waktu dekat. Jaksa penuntut umum nantinya yang akan menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan di Pengadilan Negeri. Masyarakat setempat diingatkan untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses sepenuhnya kepada jalur hukum yang berlaku.(gnn/red).












