GemaNusantaraNews.com,Jambi 28 Juli 2025 – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat mediasi dalam rangka menyelesaikan konflik tenurial yang terjadi di kawasan hutan antara Kelompok Tani Rogayah asal Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan PT. Wirakarya Sakti (WKS). Rapat ini berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Meranti, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Rogayah, dipimpin oleh Andi Rogayah Mahmud, yang mengklaim bahwa sebagian lahan garapan mereka telah masuk ke dalam wilayah konsesi PT. WKS. Dugaan tumpang tindih lahan inilah yang menjadi dasar pelaksanaan forum mediasi lintas instansi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dan menghindari potensi konflik horizontal.
Rapat dibuka oleh Kabid Bambang, yang mewakili Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, H. Andri Yushar Andria, S.Hut, M.Si. Dalam sambutannya, Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan berkomitmen untuk mendorong penyelesaian konflik agraria berbasis keadilan sosial, menghormati hak-hak masyarakat lokal, serta tetap menjunjung kepastian hukum atas pengelolaan kawasan hutan.
Rapat mediasi ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan Kelompok Tani Rogayah, pemerintah desa dan kecamatan, hingga manajemen PT. WKS. Selain itu, turut hadir pula Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesbangpol Provinsi Jambi, Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta Camat Senyerang. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan pentingnya sinergi dan koordinasi dalam menangani konflik tenurial.
Dalam sesi dialog terbuka, masing-masing pihak menyampaikan kronologi kejadian, bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, serta argumen hukum terkait status lahan yang disengketakan. Kelompok Tani Rogayah menegaskan bahwa lahan tersebut telah lama mereka kelola untuk kebutuhan pertanian masyarakat, sementara PT. WKS menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah konsesi yang sah menurut izin usaha yang dimiliki perusahaan.
Sebagai langkah konkret untuk mendorong penyelesaian berbasis fakta, disepakati dalam forum bahwa akan dilakukan mediasi lanjutan di lapangan. Agenda utama dalam kegiatan lanjutan ini adalah pengukuran batas lahan secara langsung dengan melibatkan perwakilan Dinas Kehutanan, Kelompok Tani, dan PT. WKS. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian mengenai letak dan batas lahan yang disengketakan berdasarkan data faktual dan kondisi di lapangan.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menilai bahwa pendekatan partisipatif melalui dialog terbuka dan pengecekan langsung di lapangan merupakan langkah bijak untuk menghindari ketegangan serta mendukung proses penyelesaian jangka panjang. Hasil dari pengukuran lahan tersebut akan menjadi dasar dalam perumusan solusi damai yang bisa diterima semua pihak dan tetap berada dalam koridor hukum.
Sebagai bentuk koordinasi lintas sektor, tembusan undangan dan notulensi rapat juga telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Bupati Tanjung Jabung Barat. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan konflik ini dapat segera menemukan solusi terbaik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan menjaga stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
(GNN – APRIANDI)












