SATRESNARKOBA Polres OKU Gagalkan Peredaran Sabu, 3 Pelajar Diamankan di Hotel Baturaja Timur

GemaNusantaraNews.com, OKU Baturaja –
SATRESNARKOBA Polres OKU berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang pelajar/mahasiswa dalam sebuah penggerebekan di Hotel Redante, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Operasi yang dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB ini berhasil menyita 2,33 gram sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial RZ bin DM (19 tahun), AP bin JL (21 tahun), dan WD bin MP (19 tahun). Mereka merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur dan masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Polisi menduga ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan peran sebagai bandar dan pengedar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti krusial, antara lain 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu (bruto 2,33 gram), 1 timbangan digital merk pocket scale, 1 pipet plastik termodifikasi (skop), serta 3 unit ponsel merek VIVO Y16, Samsung Galaxy, dan Xiaomi Redmi 4a. Selain itu, ditemukan juga 1 ball plastik klip kosong dan 1 dompet merk Crocodile.

Baca juga :  Syah Afandin Tegaskan Komitmen Pembangunan Responsif di Rapat KUPA-PPAS Langkat

Berdasarkan laporan polisi No. LP.A/56/VII/2025, tim SATRESNARKOB melakukan penyergapan setelah mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di kamar hotel tersebut. Saat masuk, polisi menemukan ketiga tersangka sedang berada di dalam kamar dengan sabu dan alat konsumsi di tangan. Barang bukti lain seperti ponsel dan plastik klip kosong ditemukan tergeletak di kasur dan pinggir jendela.

Polisi menduga tersangka menggunakan kamar hotel sebagai tempat transaksi dan pembagian sabu. Adanya timbangan digital dan plastik klip mengindikasikan bahwa sabu tersebut dipersiapkan untuk diedarkan dalam jumlah kecil. Sementara itu, ponsel diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Baca juga :  Polri Gandeng Himbara, Tebas Rantai Tengkulak Demi Kedaulatan Petani Jagung Sumsel

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara 5 tahun hingga hukuman mati, tergantung peran dan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan informasi untuk mengungkap apakah tersangka memiliki koneksi dengan jaringan yang lebih besar. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium BNN untuk konfirmasi jenis dan kemurniannya.

Kapolres OKU mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku narkoba, terutama yang menjerat generasi muda,” tegasnya.

Baca juga :  Sinergi Polisi dan Warga di Salapian: Siskamling Digenjot, Hoax Diberantas Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *