Baturaja OKU Sumsel,GemaNusantaraNews.com –
Proyek rehabilitasi Puskesmas Peninjauan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang menghabiskan anggaran negara lebih dari Rp2 miliar, kini menjadi sorotan menyakitkan. Alih-alih menjadi fasilitas kesehatan yang membanggakan, bangunan tersebut justru menunjukkan kegagalan konstruksi sejak dini dengan atap yang bocor sebelum sempat diresmikan, mempertanyakan integritas penyerapan anggaran publik.
Pekerjaan senilai kontrak fantastis sebesar Rp 2.025.252.252,25 ini didanai penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 via Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Besaran anggaran yang mencapai miliaran rupiah itu seharusnya menjadi jaminan kualitas dan ketahanan bangunan, namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan indikasi kuat pengabaian standar teknis dan spesifikasi material.
Lokasi proyek bermasalah ini berada tepat di UPTD Puskesmas Peninjauan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Masyarakat setempat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama justru menyuarakan kekecewaan mendalam, dengan salah seorang warga menyatakan keluhan tentang pekerjaan yang terkesan “asal jadi” dan langsung memperlihatkan cacat berupa kebocoran pada atap.
Bagaimana sebuah proyek bernilai miliaran bisa menghasilkan karya yang cacat? Diduga, pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dilakukan secara serampangan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang disepakati. Penguatan dugaan ini datang dari pernyataan pekerja harian di lokasi yang mengaku hanya menjalankan perintah tanpa pemahaman memadai, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan pengerjaan oleh tenaga tidak terampil.
Yang lebih mencengangkan, tanggapan dari pihak berwenang yang seharusnya bertanggung jawab, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan OKU, justru mengelak. Melalui konfirmasi singkat, pejabat tersebut menyatakan “tidak tahu menahu” mengenai pembangunan puskesmas di wilayah otoritasnya sendiri, suatu pernyataan yang bertolak belakang dengan kewajiban dinas sebagai pengguna anggaran dan pengawas pembangunan infrastruktur kesehatan.
Investigasi mendesak kini dituntut oleh masyarakat. Pemerintah daerah melalui Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan aparat penegak hukum, didesak turun tangan. Pemeriksaan harus menyelidiki tiga hal krusial: kualitas material bangunan, kinerja dan rekam jejak kontraktor pelaksana, serta peran serta tanggung jawab dinas teknis terkait dalam proses pengawasan.
Dugaan ini bukan kali pertama terjadi dan berpotensi mengulang pola serupa di tempat lain. Kasus ini mencoret kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran APBD yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang terbuang berarti pengurangan akses dan kualitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Akibat dari kegagalan proyek ini sangat konkret dan membahayakan. Kebocoran pada atap bukan hanya soal tetesan air, tetapi berpotensi merusak peralatan medis yang mahal, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pasien, serta mempercepat kerusakan struktur bangunan secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan membutuhkan biaya perbaikan ulang tambahan.
Oleh karena itu, transparansi dan tindakan tegas merupakan keharusan. Pemerintah daerah harus membuka seluruh dokumen proyek, mulai dari proses lelang, spesifikasi teknis, berita acara pemeriksaan, hingga bukti pembayaran. Masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran dana Rp2 miliar lebih itu dan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.
Pada akhirnya, kasus Puskesmas Peninjauan adalah ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi uang rakyat dan menjamin hak atas layanan kesehatan. Hanya dengan penyelesaian yang transparan dan hukum yang ditegakkan tanpa tebang pilih, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan pesan tegas dapat dikirim: pemborosan anggaran dan pengabaian kualitas dalam proyek publik tidak akan lagi ditoleransi.(gnn/Endang).












