Polsek Sosoh Buay Rayap Berhasil Tangkap DPO Kasus Ancaman Kekerasan

GemaNusantaraNews.com,OKU, 31 Januari 2025 – Setelah buron selama 9 bulan, Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil menangkap Rike Bin Teguh Karya (30 tahun), tersangka kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan disertai Ancaman Kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Kejadian terjadi pada Senin, 22 April 2024, pukul 19.30 WIB, di depan Pos Ronda Desa Bandar, Kec. Sosoh Buay Rayap, Kab. OKU. Korban, Sungatijo Bin Sujiman (48 tahun), seorang petani asal Dusun V, Desa Penyandingan, sedang memarkirkan sepeda motornya ketika tiba-tiba tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan mengancam korban sambil berteriak, β€œNak mati kau, nak mati kau.”

Baca juga :  AWaSI Jambi Tuntut Pejabat Pendidikan Mundur, Soroti Dugaan Korupsi Proyek DAK Miliaran Rupiah

Korban yang merasa terancam langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diproses secara hukum.

Nama: Rike Bin Teguh Karya

Umur: 30 Tahun

Pekerjaan: Tidak bekerja

Alamat: KP. Balam, Desa Pancur Pungah, Kec. Muara Dua, Kab. OKU Selatan

1 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat muda, bersarung kertas yang dililit lakban bening.

Setelah menjadi DPO selama 9 bulan, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jl. Bangkok, Perumahan RS. Holindo, Kel. Baturaja Permai, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU. Pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 21.30 WIB, Kapolsek Sosoh Buay Rayap IPTU Karbianto, S.H., bersama Kanit Intel dan personel Unit Reskrim, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi tersebut.

Baca juga :  Kapolres Langkat Duduk Bersama Jamaah, Tampung Aspirasi hingga Imbau Cegah Kejahatan di Masjid Raya Naman Jahe

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Sosoh Buay Rayap untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sosoh Buay Rayap, IPTU Karbianto, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” ujar Kapolsek.

Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca juga :  Terekam CCTV dan Viral, Pelaku Curanmor di Baturaja Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Humas Polres OKU
(GEMA NUSANTARA NEWS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *