GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 5 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Peninjauan Polres OKU berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Peninjauan. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial HS (28), warga Desa Makartijaya, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Dedi Iskandar, S.E., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2025, di rumah milik korban Andi (40) yang beralamat di Dusun IV, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan. Saat kejadian, anak korban tengah bermain handphone bersama tiga temannya hingga larut malam.
Usai bermain, keempat anak tersebut memutuskan untuk beristirahat dan mengecas handphone masing-masing di terminal listrik yang sama. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu teman anak korban sempat terbangun dan melihat dua orang laki-laki dewasa memasuki rumah dan mengambil empat unit handphone. Namun, saksi tersebut tidak berani membangunkan yang lainnya dan kembali tidur.
Keesokan harinya, keempat anak tersebut mendapati bahwa handphone mereka telah hilang. Adapun barang yang dicuri antara lain 1 unit HP Realme Note 60X warna hijau, 1 unit Vivo Y12S warna biru, 1 unit Vivo Y02, dan 1 unit Tecno Spark Go 1. Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Peninjauan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idyan, S.H., melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan handphone yang hilang. Dari hasil pelacakan, salah satu handphone yaitu Realme Note 60X diketahui berada di Desa Makartijaya.
Setelah dilakukan pengecekan, handphone tersebut ditemukan berada di tangan seorang warga bernama Hadi. Setelah diinterogasi oleh petugas, Hadi mengaku bahwa handphone tersebut diperolehnya dari pelaku berinisial HS. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap HS di kediamannya.
Pelaku HS beserta barang bukti berupa satu unit HP Realme Note 60X kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Peninjauan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mencari keterlibatan pelaku lain dan keberadaan tiga unit handphone yang belum ditemukan.
Kapolsek Peninjauan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Peninjauan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












