Polsek Lengkitti Amankan Pencuri 21 Tandan Sawit di OKU

Baturaja OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Seorang pria berinisial DH (28), warga Dusun III Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diamankan warga karena diduga mencuri 21 tandan buah kelapa sawit.

Peristiwa pencurian ini terjadi di area perkebunan milik warga yang berlokasi di Dusun III, Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Kamis sore, 12 Maret 2026.

Peristiwa nahas tersebut dialami oleh korban, Agung Rahmana (27), seorang warga yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Lorong Annur, Perum Guru 2, RT 005 RW 002, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB, ketika dua orang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru putih.

Pria tersebut terlihat memasuki kawasan perkebunan sawit milik pelapor.

Menyadari adanya aktivitas yang tidak wajar, para saksi dengan sigap segera menghubungi pemilik kebun, Agung Rahmana, melalui sambungan telepon.

Baca juga :  Bupati OKU Timur Hadiri Rakor TPID-TP2DD: Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Ekonomi Daerah

Sambil menunggu instruksi lebih lanjut, mereka tetap mengintai dari kejauhan dan menyaksikan pelaku dengan leluasa memanen buah kelapa sawit menggunakan sebilah parang yang dibawanya.

Aktivitas pencurian tersebut berlangsung sekitar 30 menit hingga pelaku merasa puas.

Setelah berhasil mengumpulkan hasil curiannya, pelaku keluar dari lokasi kebun sambil membawa karung-karung berisi buah sawit hasil panen.

Dengan mengendarai sepeda motornya, DH langsung meluncur menuju Timbangan Sawit Cipong dengan niat untuk segera menjual buah sawit tersebut.

Namun, nahas baginya, sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tempat penimbangan tersebut sudah tutup sehingga urung niatnya untuk menjual saat itu juga.

Karena gagal menjual, pelaku memutuskan untuk meninggalkan karung-karung berisi 21 tandan buah sawit tersebut di area timbangan dengan rencana akan menjualnya keesokan harinya.

Baca juga :  Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba, Amankan Sabu dan Ekstasi

Tanpa diketahui pelaku, tindakannya telah diketahui oleh korban dan para saksi yang terus memantau perkembangan situasi.

Keesokan harinya, pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, DH kembali mendatangi Timbangan Sawit Cipong dengan maksud yang sama.

Begitu tiba di lokasi dan hendak menimbang sawitnya, pelaku langsung dikenali dan diamankan oleh korban yang telah bersiap bersama para saksi.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut turut membantu mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Lengkiti untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BG 4507 FAH, 21 tandan buah kelapa sawit, serta sebilah parang yang digunakan untuk beraksi.

Akibat dari perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp561.000. Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya.

Baca juga :  Penyelundupan 135 Kg Sabu Dari Thailand Di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan Dengan Fredy Pratama

“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya mengambil 21 tandan buah kelapa sawit dari kebun milik korban,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lengkiti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.(red)