GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja, 2 Juni 2025 — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua minggu terakhir bulan Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa.
Kegiatan press release resmi terkait keberhasilan tersebut digelar pada Senin, 2 Juni 2025, di Mapolres OKU. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Kasi Propam IPTU Hartomi, serta Kanit Unit 1 dan 2 Satres Narkoba Polres OKU.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres OKU menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dalam rentang waktu antara 13 Mei hingga 29 Mei 2025. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres OKU. Mereka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam dan dalam jumlah yang signifikan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu seberat bruto 22,71 gram, ganja seberat bruto 1.306,28 gram, serta empat butir ekstasi dengan berat bruto 1,39 gram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres OKU untuk keperluan penyidikan.
Kapolres menjelaskan bahwa jika dilihat dari estimasi, total nilai kerugian material dari barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp31.990.000. Lebih dari itu, berdasarkan standar perhitungan penyelamatan jiwa dari dampak narkoba, Polres OKU memperkirakan sekitar 6.598 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan kasus ini.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja keras tim di lapangan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kapolres OKU menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satres Narkoba yang telah bekerja siang dan malam, serta mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Polres OKU juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui operasi rutin dan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Mengakhiri keterangan persnya, Kapolres OKU menekankan bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap, melalui sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, wilayah OKU dapat menjadi zona bebas narkoba dan menjadi teladan dalam pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












