PNS Rugi Rp46 Juta, Pelaku Pencurian Spesialis Congkel Teralis dari Palembang Dibekuk Polsek Jaluko

Muaro Jambi,GemaNusantaraNews.com –
Polisi Sektor(Polsek) Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang merugikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (8/12/2025), unit Reserse Kriminal berhasil membekuk satu pelaku asal Palembang dan menyita sejumlah barang bukti berupa laptop dan tas.

Peristiwa ini berawal ketika keluarga Khoirul Anam(40) pulang ke rumahnya di Rt. 11, Desa Mendalo Darat, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Muhammad Faiq (10), anak korban, adalah orang pertama yang menyadari kejanggalan saat masuk ke kamarnya. Ia mendapati jendela kamar terbuka dan teralis besi yang telah dirusak dengan cara dicongkel.

Ketiadaan laptop pribadinya di meja belajar segera menandai adanya maling.Setelah pengecekan mendalam bersama istrinya, Fatihah Hayati (41), Khoirul Anam shock menemukan tas kerjanya yang diletakkan di ruang tamu juga lenyap. Tas tersebut berisi laptop dinas kantornya dan uang tunai operasional kantor senilai Rp19 juta. Total kerugian yang dialami keluarga ini mencapai Rp46 juta, mencakup 2 unit laptop, uang tunai, dan charger handphone.

Baca juga :  DPRD Lubuklinggau Rapat Mendengarkan Laporan PJ.Walikota Lubuklinggau

Menyadari beratnya kerugian,terutama karena melibatkan aset kantor, Khoirul Anam segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Luar Kota. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan intensif oleh jajaran Reskrim Polsek Jaluko untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap jaringan kejahatannya.

Setelah empat hari melakukan penyelidikan,polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka pada Senin pagi. Pelaku yang dibekuk adalah M. Rino Rinaldo (28), seorang buruh harian lepas berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diduga kuat melakukan perjalanan jauh secara spesifik untuk melakukan aksi kejahatan ini.

Kapolsek Jaluko dalam laporannya menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku.Barang bukti itu antara lain: 1 unit laptop HP Core i5, 1 unit laptop Asus Vivobook Core i7, 1 unit laptop Toshiba, serta tas laptop merk Asus. Pengamanan barang bukti ini menjadi titik terang untuk mengembalikan kerugian korban dan memperkuat barang bukti di persidangan.

Baca juga :  Gudang Ilegal Aritonang di Aur kenali:Razia BBM Nasional Tak Berguna, Hukum Takluk Pada Pemain Besar

“Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus mencongkel teralis jendela untuk memasuki rumah korban.Saat ini, kami sedang memproses administrasi penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas penyidikan untuk pemberkasan,” jelas Kapolsek Jaluko sebagaimana tertuang dalam laporan resmi kepada Kapolres Muaro Jambi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa.

Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan,terutama pada pengamanan fisik rumah seperti jendela dan ventilasi. Polsek Jaluko juga menyatakan akan terus mendalami kemungkinan apakah pelaku masih terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Proses hukum terhadap Rino Rinaldo akan segera dilanjutkan ke tingkat penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan.(gnn – Ediwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *