Patroli Malam Ungkap Pencurian Sawit 280 Kg di OKU, Dua Residivis Ditangkap, Dua Buron

Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Satuan Reserse Kriminal Polsek Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap dan menangkap dua dari empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Peristiwa ini terjadi di kebun sawit milik seorang wiraswasta di Desa Gunung Meraksa, dengan kerugian 14 tandan buah sawit berat 280 kilogram. Dua tersangka yang merupakan residivis kini berada dalam tahanan, sementara dua pelaku lainnya masih dicari (DPO) setelah berhasil kabur.

Berdasarkan laporan polisi, aksi pencurian ini berlangsung pada Rabu, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya di areal kebun sawit Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang. Keempat pelaku diduga telah memanjat dan memotong tandan-tandan sawit milik H. Sopyan Sani (69) tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya.

Aksi mereka ternyata diawasi oleh petugas keamanan kebun yang sedang melakukan patroli rutin malam hari. Saat diketahui telah ketahuan, keempat pelaku langsung panik dan melarikan diri meninggalkan seluruh barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka meninggalkan 14 tandan sawit yang baru dipanen, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat angkut, serta sebuah alat panen (dodos/egrek) bergagang kayu sepanjang 3,2 meter.

Baca juga :  Sidokkes Polres OKU Gelar Layanan Kesehatan Dua Lokasi untuk Personel, Masyarakat, dan Tahanan

Pemilik kebun, H. Sopyan Sani, yang berdomisili di Palembang, kemudian menerima laporan dari petugas keamanan. Atas kejadian tersebut, korban yang diwakili oleh Asmawi bin Sulaiman (60), seorang purnawirawan TNI yang juga merupakan pelapor, segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Lubuk Batang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Angkut segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pengumpulan informasi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan yang dikomandoi IPTU Jenizar melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, Erlandia bin Ah. Romli (38), saat ia berada di sebuah rumah makan Padang depan Kantor Camat Lubuk Batang.

Baca juga :  Patroli Blue Light Satlantas Polres Langkat Antisipasi Premanisme di Jalan Raya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Erlandia, polisi melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, tim bergerak ke Mes CV. Maduma di Simpang Kerikil, Desa Gunung Meraksa. Di lokasi tersebut, mereka berhasil menangkap tersangka kedua, Indra bin Zahri (26). Upaya penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, AM (35) dan RI (34), belum berhasil karena mereka tidak berada di alamat yang diketahui, sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka yang telah ditangkap mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian secara bersama-sama pada malam itu. Polisi masih mendalami motif pasti dan pola aksi para pelaku, terutama melihat dua di antaranya berstatus residivis (pernah melakukan tindak pidana sebelumnya). Barang bukti berupa hasil curian dan kendaraan telah diamankan untuk mendukung proses hukum.

Kasus ini sedang disidik lebih lanjut dengan dikenakannya pasal Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidananya lebih berat karena dilakukan oleh lebih dari dua orang. Polisi terus memburu dua pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat, terutama di sekitar Desa Gunung Meraksa dan Lubuk Batang, untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan AM dan RI. Keberhasilan pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran patroli keamanan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejahatan.(gnn/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *