OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, 247 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Jerat Narkoba

MartapuraOKU TIMUR,Sumsel,Gemanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba. Kali ini, jajaran kepolisian pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Guntur Iswahyudi SH, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah sangat besar, dengan total berat mencapai 1.062 gram atau setara dengan satu kilogram lebih.

Operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB itu berawal dari kewaspadaan dan kepedulian masyarakat. Tim Opsnal Satres Narkoba yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di belakang sebuah sekolah dasar. Laporan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar ini.

Begitu tiba di lokasi, petugas menemukan lima orang pria yang langsung menunjukkan sikap panik. Melihat gelagat tidak baik, kelimanya berusaha melarikan diri sehingga tim terpaksa melakukan pengejaran. Dari situasi mencekam tersebut, dua orang berhasil diamankan, sementara tiga lainnya lolos dari kejadian. Kedua pria yang berhasil diamankan tersebut kemudian diidentifikasi sebagai DN (49), seorang petani, dan HP (28), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, keduanya berasal dari Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Baca juga :  Camat Secanggang Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Desa Karang Gading, Umumkan Desa Terbaik

Setelah kedua tersangka diamankan, petugas membawa mereka kembali ke lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penggeledahan. Hasilnya sungguh di luar dugaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti utama berupa tiga paket sabu-sabu. Rinciannya adalah satu paket besar dalam plastik bermerek dagang ikan koi dengan berat bruto 951 gram, disusul satu paket dalam plastik klip bening seberat 102 gram, dan satu paket lain seberat 9 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 1.062 gram.

Tidak hanya sabu, barang bukti pendukung lainnya juga turut disita untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, sebuah alat hisap atau bong, beberapa plastik klip dan kantong plastik berbagai warna, sendok plastik, uang tunai senilai Rp3.000.000, serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna hijau. Barang-barang ini mengindikasikan bahwa jaringan yang ditangani tersangka sudah terorganisir dengan pola distribusi yang rapi.

Baca juga :  Ketua DPW Sumsel Puji Kepemimpinan Visioner Dr. Icang Rahardian di Hari Ulang Tahun Kelahiran

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, secara resmi membenarkan keberhasilan operasi ini. Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini memiliki dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat. “Dari pengungkapan ini, setidaknya 247 ribu jiwa terselamatkan dengan asumsi setiap orang mengonsumsi sabu sebanyak 0,05 hingga 0,1 gram sekali pakai,” ungkap Guntur ketika dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara 6 sampai 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman pidana mati. “Ancaman hukuman yang menanti sangat berat,” tegas Guntur.

Baca juga :  Nasip Malang Pencuri Gas dan Pompa Air, Barang Curian Dijual ke Keluarga Korban

Di hadapan penyidik, kedua tersangka, DN dan HP, mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran sabu seberat satu kilogram tersebut. Dengan polosnya, mereka mengakui kesalahan yang diperbuat. “Iya pak, kami salah,” ucap mereka singkat. Pengakuan ini semakin mengokohkan barang bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, menandai tertangkapnya lagi satu rantai peredaran narkoba di wilayah OKU Timur,(gnn – CAHYA PRABU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *