Nasip Malang Pencuri Gas dan Pompa Air, Barang Curian Dijual ke Keluarga Korban

Baturaja OKU Sumsel,Gemanusantaranews.com
Polisi Sekretariat(Polsek) Pengandonan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, mengamankan YZ (25), warga Dusun II Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolres Oku, Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku, Akp Ibnu Holdon, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Selasa malam,21 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat korban yang bernama Zili (31) sedang terlelap di rumahnya di Dusun II Desa Ujan Mas, YZ melakukan aksinya. Dengan nekat, pelaku merusak dan membongkar jendela kamar mandi untuk memasuki rumah. Dari dalam rumah, YZ mengambil satu unit mesin pompa air merek Sanyo berwarna abu-abu yang terpasang di kamar mandi, lalu beralih ke dapur untuk menggasak satu buah tabung gas 3 kg dan satu buah kompor gas merek Rinai. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang dalam keadaan terbuka, meninggalkan korban yang tidak menyadari rumahnya telah kemasukan maling.

Baca juga :  PLN Prabumulih Semena - Mena! Blokir Listrik Pelanggan Tanpa Dosa, Paksa Bayar Hutang Orang Lain!

Keesokan harinya,Rabu, 22 Oktober 2025, Zili baru menyadari bahwa rumahnya telah kebobolan. Ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya, Herli. Zili melaporkan kehilangan pompa air Sanyo, tabung gas 3 kg berwarna hijau, dan kompor gas Rinai. Merasa dirugikan, korban meminta bantuan Herli untuk mencari tahu pelaku di balik pencurian itu.

Pada Sabtu,25 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi titik terang dalam kasus ini. Secara mengejutkan, YZ justru datang menemui Herli ke rumahnya di Desa Padang Bindu untuk menawarkan pompa air Sanyo abu-abu hasil curiannya dengan harga hanya Rp 200.000. Herli, yang telah mengetahui kehilangan barang serupa di rumah Zili, langsung menaruh curiga. Ia pun membeli pompa tersebut, lalu segera mendatangi Zili untuk memastikannya. Zili dengan mudah mengenali bahwa pompa air itu adalah miliknya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, Zili dan Herli melaporkan temuan ini beserta seluruh kejadian kepada Polsek Pengandonan. Total kerugian yang dialami Zili diperkirakan mencapai Rp 1.200.000.

Baca juga :  Tingkatkan Pelayanan, Polsek Semidang Aji Gelar Anev Bhabinkamtibmas untuk Optimalkan Kinerja

Berdasarkan laporan tersebut,tim Reskrim Polsek Pengandonan segera bergerak. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapatkan informasi lokasi persembunyian YZ. Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan YZ di rumahnya di Dusun II Desa Ujan Mas pada pukul 15.00 WIB. Saat diperlihatkan barang bukti pompa air, YZ langsung mengaku dan membenarkan perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa ia telah menjual tabung gas dan kompor gas milik korban kepada seorang warga di Dusun V Desa Gunung Liwat dengan harga Rp 600.000.

Seluruh barang bukti berhasil diamankan dan dikembalikan.Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit mesin pompa air merek Sanyo berwarna abu-abu, satu buah kompor gas merek Rinai, dan satu buah tabung gas 3 kg berwarna hijau. Saat ini, YZ telah dibawa dan diamankan di Polsek Pengandonan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukannya.

Baca juga :  Diterjang Petir dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Baturaja Barat Nyaris Lumpuhkan Jalan Lintas

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya kewaspadaan masyarakat.Kelalaian kecil seperti meninggalkan pintu belakang terbuka dapat dimanfaatkan oleh orang-orang dengan niat jahat. Dengan ditangkapnya YZ, masyarakat diharapkan dapat kembali merasa tenang. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kriminalitas. YZ kini menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pasal pencurian biasa, menunggu proses peradilan yang akan datang.(gnn – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *