Kurang dari 48 Jam, Polres OKU Timur Ringkus Pelaku Curas di Martapura, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan

MARTAPURA OKU TIMUR,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com — Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur, Sumatera Selatan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Martapura.

Dalam waktu kurang dari 48 jam, Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AP (30).

‎Pengungkapan cepat ini dilakukan setelah korban berinisial ANH (20), seorang pelajar, melaporkan aksi perampasan yang disertai kekerasan di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, pada Jumat malam, 24 April 2026.

‎Berdasarkan laporan polisi, korban diduga menjadi sasaran dua pelaku yang menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas dari sebuah kantor.

Dengan dalih pemeriksaan identitas, pelaku terlebih dahulu meminta korban menunjukkan kartu identitas.

‎Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil telepon genggam korban untuk memfoto KTP serta mendokumentasikan wajah korban guna meyakinkan aksinya.

Baca juga :  Tawuran Maut di Palembang: Dua Kelompok Rival Baku Hantam, Satu Pelajar Tewas Ditusuk

Setelah korban lengah, pelaku kemudian melakukan intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan sebelum membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu malam, 26 April 2026, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Apriadi berhasil menangkap tersangka di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.

‎“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya,” ungkap petugas.

‎Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.

‎Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya.

‎“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum OKU Timur.

Baca juga :  Batu Berdarah di Lengkiti: Pemuda 23 Tahun Ditangkap Usai Pesta Hajatan, Diduga Lempar Batu hingga Tewaskan Ibu Rumah Tangga

Penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam merupakan bukti kesigapan personel di lapangan,” tegas Rendi.

‎Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKU Timur dalam mengungkap kasus tersebut.

‎“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479  KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

‎Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan.(red)