Ketua PPP Tanjung Jabung Barat Laporkan Dugaan Kolusi di Pokja UKPBJ ke Kejati Jambi: Bukti Belum Dibuka, Janji Rilis Segera

GemaNusantaraNews.com, Jambi Tanjung Jabung Barat –
Politisi sekaligus Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hasbi, secara resmi melaporkan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan yang diduga merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain lewat relasi tidak sehat.

Hasbi, yang juga merupakan figur politik lokal berpengaruh, menegaskan bahwa laporan ini diajukan demi transparansi dan pemberantasan praktik kolusi. “Ini upaya kami menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Senin (26/6/2025).

Menurut laporan, Pokja UKPBJ Tanjung Jabung Barat diindikasikan melakukan **manipulasi proses lelang proyek pengadaan barang/jasa. Modus yang ditudingkan meliputi: diskriminasi peserta lelang, rekayasa persyaratan teknis, dan pengaturan pemenang tender berdasarkan kedekatan personal tindakan yang berpotensi merugikan negara dan pelaku usaha independen.

Baca juga :  Janji Penyelesaian GSC Martapura Rp10 M di Tengah Bayang-bayang KKN

Ketika ditanya wartawan tentang bukti pendukung, Hasbi belum membeberkan dokumen konkret. Ia beralasan bahwa **pembuktian sepenuhnya diserahkan ke Kejati Jambi** yang kini sedang melakukan penyelidikan awal. “Biarkan proses hukum berjalan. Kami percaya Kejati profesional,” tegasnya.

Di depan awak media, Hasbi secara terbuka mengundang jurnalis untuk menghubunginya langsung guna mendapatkan rincian lebih lanjut. “Kepada media cetak dan online, saya sampaikan: hubungi saya secepatnya. Kami akan release data pendukung secara bertahap,” janjinya tanpa menyebut timeline pasti.

Baca juga :  Bupati OKU Timur Ir. Lanosin, ST.MT.MM. secara resmi membuka gelaran Drag Bike balap motor fokus dengan kecepatan dan akselerasi pada lintasan lurus

Kejati Jambi kini sedang menelaah kelayakan laporan tersebut. Menurut UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan, tahap awal meliputi pemeriksaan administrasi dan formil, termasuk verifikasi bukti permulaan. Jika dianggap cukup, kasus akan naik ke penyidikan; jika tidak, berpotensi di-SP3 (hentikan penyidikan).

Laporan ini berisiko memicu ketegangan politik lokal mengingat posisi Hasbi sebagai ketua partai dan kewenangan Pokja UKPBJ yang vital dalam pengelolaan APBD. Masyarakat pun diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada putusan hukum tetap.

Kejati Jambi hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi. Sementara Hasbi mengklaim siap mempertanggungjawabkan laporannya. “Jika nanti terbukti ada tindak pidana, itu wewenang hukum. Tapi jika tidak, kami juga siap diperiksa balik,” tandasnya.

Baca juga :  Tangis Haru Sambut Keputusan Bupati: 832 Tenaga Kesehatan Sukarela Langkat Akhirnya Diangkat P3K

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *