Baturaja OKU,GemaNusantaraNews.com – 28 Agustus 2025 – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.AP menerima audensi sekaligus silaturahmi Forum Pondok Pesantren (Ponpes) Sumatera Selatan DPD OKU, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolres OKU dalam suasana akrab, hangat, dan penuh kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Forum Ponpes Sumsel DPD OKU KH. Zulfan Barron, S.Pd.I., M.Si bersama jajaran pengurus, di antaranya KH. Ibnul Muhajirin, S.Pd.I (Waketum), KH. Abdul Karim, S.Pd.I (Bendum), Ust. Aslim Asman, S.Pd., M.Pd (Sekum), KH. Hamami Ichsan, Dr. KH. Topan Khasani, S.Pd.I., M.Pd.I, Drs. Ky. Amrullah, Ky. Arisandi, S.Pd., M.Pd, Dr. KH. Agus Mutamsir, Lc., MA, serta KH. Syaripudin, S.Pd.I. Sementara dari Polres OKU turut mendampingi Kasat Binmas AKP Ujang Abdul Aziz, S.E, dan Kasat Intelkam Iptu Muhammad Soleh, S.E.
Ketua Forum Ponpes Sumsel DPD OKU KH. Zulfan Barron menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sambutan hangat Kapolres OKU. Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara pondok pesantren dengan aparat kepolisian, sekaligus membangun sinergi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik. Pertemuan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga bentuk kebanggaan bagi kami para pengasuh pesantren. Sebagai lembaga pendidikan, pesantren memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk akhlak dan moral anak bangsa sebagaimana sekolah formal lainnya,” ujar KH. Zulfan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini di Kabupaten OKU terdapat 28 pondok pesantren, dengan rincian 23 masih aktif dan 5 sudah tidak beroperasi. Dalam kesempatan itu, pihaknya mengusulkan adanya program Seminar Melek Hukum bagi santri maupun pengurus pesantren. “Kami ingin para santri dan pengasuh memahami hukum dengan baik agar tidak sampai terjerumus dalam pelanggaran,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai pesantren yang mendidik santri selama 24 jam tentu memiliki tantangan tersendiri. Jika tidak diantisipasi dengan baik, bisa muncul persoalan hukum seperti bullying, penganiayaan, pelecehan, bahkan kasus meninggal dunia yang dapat menimbulkan keresahan publik.
“Sebagaimana disampaikan Ketua Forum, pola pengasuhan di pesantren memang sangat intens. Jika muncul persoalan hukum dan sampai viral di media sosial, hal itu dapat mengurangi kepercayaan orang tua terhadap pesantren. Karena itu perlu langkah-langkah antisipasi yang tepat,” jelas Kapolres.
Kapolres juga memberikan arahan tentang tiga pola pendekatan yang dapat diterapkan, yaitu preventif, preemtif, dan represif. Ia menegaskan bahwa Polres OKU siap mendukung penuh pelaksanaan Seminar Melek Hukum dengan menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan terkait. “Untuk teknis dan waktu pelaksanaannya, silakan berkoordinasi dengan Kasat Binmas dan Kasat Intelkam,” tegasnya.
Audensi yang berlangsung hingga pukul 12.05 WIB ini ditutup dengan sesi foto bersama di lobi Mapolres OKU. Kasat Intelkam Polres OKU, Iptu Muhammad Soleh, S.E melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menambahkan bahwa dukungan Kapolres merupakan wujud nyata kepolisian dalam memperkuat literasi hukum di lingkungan pondok pesantren. “Dengan adanya seminar ini, para santri dan pengurus akan lebih memahami aturan hukum sehingga potensi pelanggaran di kemudian hari dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)












