Gempur Pelanggaran Lalu Lintas! Kapolres Tanjab Barat Ingatkan Jalan Bukan Arena Adu Nyali

GemaNusantaraNews.com,JAMBI TANJUNG JABUNG BARAT – Keselamatan berlalu lintas kembali menjadi perhatian utama jajaran Kepolisian Resor(Polres) Tanjung Jabung Barat. Menyikapi masih maraknya pelanggaran dan angka kecelakaan, Kapolres Tanjab Barat secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas dan himbauan mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan rasa aman bagi semua pengguna jalan.

Dalam pengumuman resminya yang disebarluaskan melalui berbagai kanal media,Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., menekankan beberapa poin disiplin berlalu lintas yang tidak bisa ditawar. Poin-poin kritikal tersebut meliputi kewajiban menggunakan helm standar, larangan keras menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong), larangan balapan liar atau kebut-kebutan di jalan, serta ketaatan pada seluruh rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku.

AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa himbauan ini jauh melampaui sekadar formalitas belaka.“Jalan raya harus kita jadikan sarana penghubung yang aman, bukan arena adu nyali atau tempat musibah. Menggunakan helm, mematuhi aturan, serta tidak ugal-ugalan adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. Pernyataan ini menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral setiap individu.

Baca juga :  Polri Gencar Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja, Libatkan Orang Tua dan Sekolah

Lebih detail,Kapolres menyoroti secara khusus masalah penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa masalahnya bukan hanya pada pelanggaran aturan, tetapi juga pada dampak sosial yang ditimbulkannya. Suara bising yang memekakkan telinga tidak hanya mengganggu ketenangan lingkungan dan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Terkait hal itu,Kapolres menyampaikan komitmennya untuk tidak memberi toleransi. “Kami tidak akan mentolerir penggunaan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya. Ini merupakan sinyal jelas bahwa operasi penertiban akan digencarkan dan setiap pelanggar akan dikenakan sanksi tanpa kompromi.

Baca juga :  Tahap II Dilimpahkan, Tersangka Curat Asal Semidang Aji Dijerat Pasal 477 KUHP Baru

Kapolres Agung Basuki juga memberikan amanah yang lebih dalam,agar kepatuhan berlalu lintas dijadikan sebagai budaya dan gaya hidup masyarakat. Beliau mengingatkan bahwa tertib berlalu lintas adalah bagian dari upaya menjaga nyawa, yang merupakan hak asasi paling mendasar setiap warga negara. Dengan demikian, menaati peraturan lalu lintas merupakan wujud penghormatan terhadap hak hidup orang lain.

Melampaui aspek hukum,Kapolres juga mengajak masyarakat dengan pendekatan religius dan sosial. Beliau mengajak seluruh pengendara untuk menjadikan jalan raya sebagai ladang amal kebajikan, dengan cara menjaga keselamatan diri dan orang lain. “Jangan jadikan jalan raya sebagai tempat kehilangan orang yang kita cintai hanya karena kelalaian. Mari bersama-sama kita jadikan jalan raya sebagai tempat yang penuh keberkahan, bukan musibah,” pesannya dengan penuh haru.

Sebagai bentuk konkret keseriusan dan untuk memudahkan partisipasi masyarakat,Polres Tanjab Barat membuka layanan pengaduan cepat melalui saluran khusus. Masyarakat dapat melaporkan berbagai gangguan lalu lintas atau meminta bantuan polisi melalui nomor WhatsApp 0821-1844-1437, baik di jalan raya maupun di lingkungan tempat tinggal. Dengan langkah-langkah tegas dan kolaboratif ini, Polres Tanjab Barat berharap dapat mewujudkan kamtibmas lalu lintas yang lebih baik dan menekan angka kecelakaan hingga titik terendah.

Baca juga :  Dedikasi Hingga Akhir Hayat, Polres OKU Beri Penghormatan Terakhir untuk Aiptu Dedi Irawan

(GNN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *