Dugaan Pungli Parkir di SMAN 1 Talangpadang: Praktik Terstruktur yang Merugikan Siswa dan Langgar Hukum

Gemanusantaranews.com
Tanggamus (07/11/2025) — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir di SMA Negeri 1 Talangpadang memasuki babak baru. Investigasi mendalam mengungkap bahwa praktik ini bukan sekadar insiden sporadis, melainkan sistem yang terstruktur dan telah berlangsung selama 9 tahun. Siswa diarahkan untuk parkir di area “kerja sama sekolah”, meskipun banyak yang belum memiliki SIM, menciptakan dilema antara kebutuhan transportasi dan kepatuhan hukum.

Modus Operandi yang Tersembunyi

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa oknum guru diduga kuat mengarahkan siswa untuk tidak parkir di area Glori, melainkan di lahan parkir yang diklaim sebagai “kerja sama sekolah”. Kerja sama ini disinyalir melibatkan setoran rutin dari pengelola parkir kepada oknum di lingkungan sekolah. Praktik ini tidak hanya merugikan siswa secara finansial, tetapi juga menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak transparan dan berpotensi koruptif.

Baca juga :  Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., menghadiri Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka malam pergantian Tahun Baru 2026 sekaligus mengikuti Zoom Meeting Pemantauan Pengamanan Malam Tahun Baru bersama Forkopimda OKU Timur, Rabu malam (31/12/2025), di Rumah Dinas Kapolres OKU Timur.

Pelanggaran Berlapis: Hukum Lalu Lintas dan Etika Pendidikan

Ironisnya, sebagian besar siswa SMAN 1 Talangpadang belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM C. Ini berarti, sekolah secara tidak langsung membiarkan atau bahkan memfasilitasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan karakter dan disiplin hukum yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.

Ancaman Sanksi: Administratif hingga Pidana

Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, mulai dari teguran tertulis hingga pembebasan jabatan struktural. Lebih jauh lagi, jika ditemukan aliran dana ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pungli, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Baca juga :  Ponsel Raib Saat Ibu Masak di Dapur, Pelaku Curat di Tangkap Polisi Setelah 14 Bulan Buron

Reaksi Masyarakat dan Tuntutan Transparansi

Warga dan wali murid Pekon Banjarsari geram dengan praktik parkir yang dianggap tidak adil dan merugikan. Mereka menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Desakan untuk memindahkan atau memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat semakin menguat.

Investigasi Berlanjut: Mencari Bukti dan Klarifikasi

Tim media Online Tanggamus terus berupaya menelusuri dokumen kerja sama parkir dan indikasi aliran dana ke pihak sekolah. Pihak redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala SMAN 1 Talangpadang dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan ini.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lampung. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi siswa untuk belajar dan berkembang, bukan lahan subur bagi praktik pungli dan pelanggaran hukum. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.(gnn – Putri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *