Tanggamus, Lampung ( 21/10/2025 ) – SMA Negeri 1 Talang Padang, Tanggamus, Lampung, menjadi pusat perhatian menyusul dugaan praktik bisnis lahan parkir yang melibatkan kepala sekolah dan oknum guru. Isu ini mencuat ke permukaan dan menimbulkan keresahan di kalangan siswa serta masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 230 siswa setiap hari menggunakan sepeda motor sebagai transportasi ke sekolah. Selama ini, lahan parkir disediakan oleh warga dengan tarif Rp2.000 per motor. Namun, muncul dugaan bahwa SMAN 1 Talang Padang menerima bagi hasil sebesar 15-20% dari pengelola parkir, yang jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun.
Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan dana tersebut. Beberapa pertanyaan kritis yang muncul adalah:
-Apakah sekolah diperbolehkan menerima bagi hasil dari pengelolaan parkir siswa?
-Adakah landasan hukum yang mendasari pungutan tersebut?
-Dana bagi hasil tersebut digunakan untuk apa saja dan apakah dikelola secara transparan?
-Apakah Komite Sekolah dan seluruh Dewan Guru mengetahui praktik ini?
Masalah semakin kompleks ketika muncul laporan mengenai perselisihan antara pihak sekolah dan pemilik lahan parkir terkait kenaikan fee bagi hasil. Oknum guru diduga meminta kenaikan fee menjadi 50% dengan alasan untuk membayar dua tenaga honorer sekolah, mengingat sekolah tidak lagi diperbolehkan menerima uang komite dari wali murid. Pemilik lahan parkir yang lama merasa keberatan dengan kenaikan yang terlalu drastis, mengingat risiko dan tanggung jawab yang mereka tanggung sebagai pengelola parkir.
Pihak sekolah kemudian mencari pihak lain untuk menyediakan lahan parkir yang bersedia memenuhi permintaan sekolah. Diduga, sekolah langsung memutuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan pemilik lahan yang lama dan mencari pengganti yang bersedia memenuhi permintaan fee 50%. Tindakan ini mengecewakan pemilik lahan parkir yang lama, yang merasa tidak dihargai atas kontribusi mereka selama ini. Oknum guru tersebut bahkan diduga melarang siswa untuk memarkir kendaraan di lahan parkir yang lama.
Herman, seorang warga Talang Padang, menyayangkan tindakan sekolah yang dianggap terlalu jauh mencampuri urusan parkir siswa dan terkesan melakukan pungutan liar. Ia mempertanyakan kontribusi sekolah dalam penyediaan fasilitas parkir. Sobri, warga lainnya, menilai masalah parkir ini sebagai puncak gunung es dari arogansi oknum guru yang didukung kepala sekolah. Ia mendesak agar masalah ini diusut tuntas, terutama terkait transparansi pengelolaan dana. Sobri juga menyayangkan sikap Komite Sekolah yang terkesan tidak bereaksi.
Seorang warga Pekon Banjar Sari yang enggan disebutkan namanya menyarankan agar sekolah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga sekitar yang memiliki lahan parkir dan memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih tempat parkir.
Para awak media berjanji akan mengawal persoalan ini dan meminta penjelasan dari pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap agar pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas dugaan praktik pungli yang terjadi.
Sementara itu, pihak SMAN 1 Talang Padang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari kepala sekolah dan oknum guru yang diduga terlibat dalam praktik bisnis lahan parkir ini. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Tanggamus.gnn – putri/team).












