Gemanusantaranews.com,Jambi – Dugaan hilangnya barang bukti berupa mobil yang mengangkut kayu hasil penangkapan kayu hutan secara liar atau illegal logging di Polresta Jambi mencuat ke permukaan.
Barang bukti dimaksud adalah mobil dengan nomor polisi BH 8187 EJ.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak media melakukan fungsi kontrol sosial dan menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.
Informasi awal menyebut barang bukti telah dipindahkan atau dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jambi.
Peristiwa ini terjadi di Kota Jambi, Kamis, 8 Oktober 2026, dengan lokasi utama Polresta Jambi dan Rupbasan Kelas I Jambi yang berlokasi di Jl. Lingkar Selatan.
Pihak media mendatangi Polresta Jambi untuk mengonfirmasi status barang bukti.
Dari Polresta Jambi diperoleh keterangan bahwa barang bukti dipindahkan atau dititipkan ke Rupbasan.
Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Saat tim awak media melakukan kontrol sosial ke Rupbasan Kelas I Jambi, pihak Rupbasan memberikan keterangan yang berbeda.
Dalam wawancara, pihak Rupbasan menyampaikan tidak pernah menerima sitaan barang bukti berupa mobil kayu kasus illegal logging dari Polresta Jambi.
Mereka menegaskan tidak ada penerimaan barang bukti dengan nomor polisi BH 8187 EJ.
Pernyataan ini langsung menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberadaan dan status barang bukti tersebut.
Secara hukum, pengelolaan benda sitaan negara seharusnya dilakukan secara administratif dan fisik melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Rupbasan untuk kepentingan proses peradilan.
Hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHAP yang mewajibkan benda sitaan disimpan di Rupbasan dan tidak boleh dipergunakan oleh siapa pun.
Selain itu, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghilangkan barang bukti.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap perpindahan barang bukti harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan keterangan antara Polresta Jambi dan Rupbasan Kelas I Jambi menjadi inti persoalan.
Di satu sisi, Polresta menyatakan barang bukti dititipkan ke Rupbasan.
Di sisi lain, Rupbasan menyatakan tidak pernah menerima barang bukti tersebut.
Situasi ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, kesalahan administrasi, atau bahkan unsur kesengajaan yang perlu diusut tuntas.
Jika barang bukti tidak pernah sampai ke Rupbasan, maka telah terjadi celah serius dalam pengelolaan barang bukti.
Supriadi, selaku Kepala Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan komitmennya untuk mendorong pemberitaan kasus ini hingga ke tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan pemerintah pusat.
Menurutnya, transparansi publik harus diwujudkan agar tidak ada kesan kasus ini dibiarkan menguap begitu saja.
Ia juga berjanji akan memantau secara ketat pemberitaan online di wilayah hukum Polda Jambi.
Langkah itu diambil untuk memastikan kasus mendapatkan respons proporsional dari aparat penegak hukum.
Untuk mengungkap kasus ini, diperlukan klarifikasi resmi tertulis dari Polresta Jambi dan Rupbasan Kelas I Jambi mengenai status mobil BH 8187 EJ.
Audit internal di Polresta Jambi juga perlu dilakukan untuk menelusuri dokumen serah terima barang bukti.
Pengawasan eksternal dapat melibatkan Irwasda Polda Jambi, Ombudsman RI, Divisi Propam Polri, atau Kejaksaan jika ditemukan unsur pidana.
Langkah-langkah itu penting agar proses hukum tidak kehilangan legitimasi di mata publik.
Kasus dugaan hilangnya barang bukti mobil illegal logging ini menjadi ujian bagi akuntabilitas penegakan hukum di Jambi.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, jujur, dan terukur mengenai keberadaan barang bukti.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif maupun pidana harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Dengan begitu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum benar-benar dapat terwujud.(Supriyadi)













