Banjarnegara,GemaNusantaraNews.com –
Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, secara resmi menolak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.
Penolakan tegas ini diambil setelah lembaga Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menyelesaikan Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, dalam konferensi pers di ruang rapat Sekda pada Senin, 4 Mei 2026.
Tursiman yang didampingi oleh Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa keputusan bupati bersifat final.
Dasar penolakan tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang mengungkap fakta bahwa proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa tidak sepenuhnya bersih dari cacat prosedural.
Bupati menilai bahwa pengangkatan tidak dapat dipaksakan demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Proses seleksi yang bermasalah ini berlangsung di Desa Purwasaba sejak awal tahun 2026.
Dimulai dari pembentukan panitia oleh kepala desa pada 2 Januari 2026, penjaringan calon, hingga penetapan hasil dalam berita acara panitia pada 12 Februari 2026.
Setelah pengumuman hasil pada 14 Februari 2026, situasi memanas ketika muncul sejumlah sanggahan dari peserta yang meragukan objektivitas dan tata cara seleksi, memaksa camat untuk melaporkan kondisi tersebut ke bupati.
Penolakan bupati didasarkan pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2).
Aturan tersebut menyatakan bahwa meskipun kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan, persetujuan akhir tetap berada di tangan bupati atau wali kota.
Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024 yang mewajibkan adanya rekomendasi camat dan persetujuan bupati sebagai dasar penetapan resmi perangkat desa.
Menindaklanjuti laporan camat, Bupati Amalia Desiana memerintahkan pelaksanaan Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat mulai 17 Maret 2026.
Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan mendalam untuk menggali fakta sebenarnya di lapangan, bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu.
Tursiman menjelaskan bahwa jika hasil pemeriksaan tidak menemukan masalah, bupati akan memperkuat hasil panitia.
Namun, karena ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, pemeriksaan tersebut menjadi dasar mutlak untuk menolak pengangkatan.
Meskipun secara administratif semua tahapan telah dilalui, termasuk permohonan rekomendasi camat pada 18 Februari 2026, serta dua kali audiensi pada 23 Februari dan 9 Maret 2026, namun hasil audiensi tidak pernah mencapai kesepahaman.
Pemeriksaan khusus menemukan bahwa proses penjaringan dan penyaringan tidak sepenuhnya transparan dan melanggar sejumlah prosedur baku, sehingga hasil seleksi dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Secara resmi, Bupati Banjarnegara mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 400.10/96/BUPATI/2026 tanggal 24 April 2026 yang isinya sangat jelas: tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.
Dengan diterbitkannya surat ini, maka usulan dari kepala desa dan rekomendasi camat dinyatakan gugur demi hukum.
Seluruh pihak diingatkan untuk menghormati keputusan bupati yang berdasarkan fakta hasil pemeriksaan tersebut.
Tursiman menegaskan bahwa keputusan ini bukan untuk merugikan siapa pun, melainkan untuk menegakkan aturan dan keadilan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan khusus ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi panitia penjaringan desa dalam melaksanakan proses seleksi di masa depan.
Bupati Banjarnegara meminta agar seluruh pihak menerima keputusan ini secara profesional dan menjadikannya pelajaran berharga dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(LSMH)


