Pemkab Banjarnegara Jatuhkan Sanksi Tegas ke PT BLESS, Hentikan Produksi hingga Denda Administratif

Banjarnegara,GemaNusantaraNews.com – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap PT BLESS menyusul gelombang demonstrasi yang mengguncang kawasan industri setempat pada akhir Januari lalu.

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban resmi atas somasi yang dilayangkan oleh LSM Harimau yang mendesak adanya kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Aksi unjuk rasa yang melibatkan puluhan warga dan pekerja terjadi pada 29 Januari 2026, memprotes aktivitas operasional PT BLESS yang dinilai bermasalah.

Tidak berhenti di situ, LSM Harimau secara resmi melayangkan surat somasi kepada pemerintah daerah pada 10 Februari 2026, menuntut adanya klarifikasi dan tindakan nyata terhadap persoalan perizinan serta kasus kecelakaan kerja di tubuh perusahaan.

Menanggapi desakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui pernyataan resminya pada Kamis, 26 Februari 2026, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT BLESS pada 19 Februari 2026.

Baca juga :  Team Relawan di 6 Kecamatan Siap Memenangkan H. Arlan & Frangky Nasril. S.Kom.MM.

Dalam pertemuan itu, perusahaan diinstruksikan untuk segera memenuhi berbagai kewajiban hukum yang selama ini diduga diabaikan, termasuk dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkab Banjarnegara menjatuhkan sanksi administratif berupa denda serta perintah penghentian sementara seluruh aktivitas produksi PT BLESS.

Kebijakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku secara nasional.

Selain persoalan perizinan, pemerintah daerah juga menyoroti kewajiban ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, khususnya terkait kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan bernama Warsito Adi.

Pemkab memerintahkan manajemen PT BLESS untuk menyelesaikan hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan tenaga kerja.

Baca juga :  Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bongkar Modus Baru Sembunyikan Sabu dalam Korek Api

Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran regulasi.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan perizinan, lingkungan, dan ketenagakerjaan,” ujarnya dengan nada tegas.

Langkah Pemkab Banjarnegara ini mendapat apresiasi dari LSM Harimau. Ketua DPP LSM Harimau, Tonny Syarifudin Hidayat, menyambut baik respons cepat pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan somasi kami.

Harapannya proses ini berjalan transparan dan benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DPW LSM Harimau Sumatera Selatan, Ardea Bintoro, mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan pasca sanksi ini.

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengulangi pelanggaran di kemudian hari.

Baca juga :  Kapolres OKU Hadiri Penyerahan DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2025

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh demi menciptakan iklim investasi yang taat hukum dan berkeadilan di Banjarnegara.(red).