OKI,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui jajaran Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan pola distribusi terstruktur di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada Jumat (1/5/2026) malam.
Seorang tersangka berinisial EB (38), berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga setempat, diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.30 WIB.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
Penangkapan ini berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas yang menerima informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat bruto total 4,97 gram yang tersimpan rapi dalam sebuah dompet berwarna biru.
Paket-paket tersebut telah disortir berdasarkan kategori harga, masing-masing dilengkapi kertas penanda nominal.
Barang bukti sabu tersebut dijual dalam empat tingkatan harga, yakni Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, hingga Rp150.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BG-3091-KAT.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa temuan sistem sortir harga tersebut menunjukkan aktivitas peredaran yang telah berjalan secara terencana.
“Dua puluh delapan paket sabu disusun rapi dengan label harga. Ini bukan penggunaan pribadi, melainkan sistem penjualan eceran yang telah berlangsung sekitar satu bulan,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas penjualan sabu tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan dengan metode distribusi langsung kepada pembeli di sekitar wilayah Tulung Selapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa setiap pola baru dalam peredaran narkotika akan direspons dengan langkah penegakan hukum yang tegas.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok yang lebih luas.(red)












