Polres Musi Banyuasin Bantai Peredaran Sabu di Sungai Lilin, Dua Pengedar Termasuk Oknum Mahasiswa Dibekuk Tanpa Perlawanan

Musi Banyuasin,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com
Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyimpanan dan peredaran sabu di wilayah Sungai Lilin.

Pengungkapan ini dilakukan sebagai respons atas ancaman serius narkoba yang merusak generasi muda serta tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Operasi ini menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.

Penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka utama, yakni RA (32 tahun) yang berstatus sebagai oknum mahasiswa, dan RS (33 tahun) seorang wiraswasta.

Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang aktif di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin memerintahkan Unit Reskrim untuk segera menyelidiki dan memburu pelaku.

Peristiwa pengungkapan terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan kawasan Simpang B1, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin.

Baca juga :  Garda Depan Generasi Emas: dr. Sheila Noberta Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD OKU Timur 2025-2030

Berawal dari laporan warga, tim melakukan penyelidikan, lalu menyergap kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.

Lokasi kontrakan yang semula diduga hanya tempat tinggal biasa ternyata menjelma menjadi persembunyian barang haram.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu di dua lokasi berbeda di dalam kontrakan.

Sebanyak 14 paket sabu ditemukan di dalam wadah bekas permen yang diletakkan di atas kotak P3K di ruang tamu.

Sementara itu, sepuluh paket lainnya ditemukan dalam tas selempang hitam di atas kasur kamar tidur, menunjukkan upaya tersangka menyembunyikan narkoba di tempat yang tidak terduga.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 24 paket sabu dengan berat bruto 4,35 gram.

Jumlah ini tergolong signifikan untuk peredaran level desa/kecamatan dan cukup untuk menjerat puluhan orang sebagai pemakai.

Baca juga :  Dari OKU Timur untuk Indonesia: Inovasi Pertanian Lahan Sempit dan UMKM Patin Jadi Materi Pelatihan Pemimpin Nasional

Dengan berat tersebut, kedua tersangka tidak bisa lagi mengelak dengan alasan untuk konsumsi pribadi.

Kasus ini memiliki dampak signifikan karena melibatkan oknum mahasiswa, yang seharusnya menjadi agen perubahan justru terjerumus sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas tanpa kompromi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sungai Lilin. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.

Sensasionalnya, penangkapan terjadi tanpa perlawanan — menunjukkan bahwa aparat bergerak cepat dan tepat sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri atau membuang barang bukti.

Baca juga :  Lima Personel Polsek Baturaja Timur Gelar Patroli Sambang, Pastikan Keamanan Rutan Kelas II B dalam Kondisi Kondusif

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus narkotika merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pelaporan setiap aktivitas mencurigakan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan kedua tersangka.(red)