Bobol Mess Tengah Malam, Dua Ponsel Raib, Petani Oku Selatan Diciduk Polisi

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja – Jajaran Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah mess pada awal Agustus lalu.Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu, akibat aksinya membobol masuk dan mencuri dua unit telepon genggam milik penghuni mess saat mereka tertidur lelap.

Peristiwa kriminal ini terjadi pada hari Kamis dini hari,tepatnya tanggal 1 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalinsum, Mess Pecel Lele Saribumi, yang terletak di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Saat kejadian, suasana sekitar sangat sepi dan gelap, menciptakan kondisi yang dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun,modus operandi pelaku tergolong berani. Pelaku, yang kala itu belum diketahui identitasnya, diduga memaksa masuk ke dalam mess dengan cara merusak dan membobol pintu samping kiri bangunan. Setelah berhasil memasuki ruangan, pelaku langsung menuju ke kamar tidur depan dimana dua korbannya sedang terlelap, tanpa takut menimbulkan suara yang dapat membangunkan penghuni.

Baca juga :  Perayaan Natal Bersama Bimas Kristen Kemenag Sumut Berlangsung Aman dan Kondusif di Stabat

Korban dalam peristiwa ini adalah YENI WINDARTI(37), seorang ibu rumah tangga asal Simpang Kandis, Lubuk Batang, dan seorang wanita lain bernama SUSILAWATI. Akibat aksi tersangka, Yeni kehilangan satu unit ponsel merek Y03t berwarna hijau permata. Sementara itu, SUSILAWATI kehilangan satu unit ponsel Samsung berwarna biru beserta charger-nya yang berada di samping mereka saat tidur. Kerugian material pun tidak dapat dihindari akibat pintu yang dirusak.

Korban baru menyadari kehilangan barang-barangnya sekitar pukul 03.00 WIB,atau sejam setelah kejadian, ketika mereka terbangun. Setelah mencari dan tidak menemukan ponsel mereka, serta melihat adanya tanda-tanda pemaksaan pada pintu, mereka pun segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Polres OKU Amankan CFD Baturaja, Ciptakan Lalin Aman dan Tertib

Menyikapi laporan tersebut,Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA ANDI HENDRIANTO, segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melalui pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap seorang pria bernama LEO ANGGARA alias LEO (33), seorang petani dari Desa Simpang Agung, Oku Selatan. Akhirnya, pada Jumat malam, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Jalinsum Simpang IV Lampu, Desa Tanjung Baru.

Saat ini,LEO ANGGARA telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Polsek Baturaja Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini dikenakan karena terdapat beberapa unsur pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan pada malam hari, di dalam sebuah bangunan tempat tinggal (mess), dan dengan cara membobol atau merusak penghalang.

Baca juga :  Polantas Langkat Bagikan Nasi dan Imbauan Keselamatan di Jalan

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap secara tuntas kasus ini,termasuk upaya pengembangan untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam kasus lain atau tidak. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan tempat tinggalnya, terutama pada malam hari, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *