Sidang Perkara Perbuatan Melawan Hukum di PN Baturaja, Tergugat Hadirkan Saksi Tambahan

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2025/PN Bta dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Kamis, 14 Agustus 2025. Sidang kali ini berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Perkara ini diajukan oleh Tri Febriyanto selaku penggugat, dengan menghadirkan kuasa hukum Edison Dahlan, S.H., M.H.. Sementara pihak tergugat terdiri dari PT. Alba Jabbarra Akbar, Rivan Syahputra, Tedy Gazali, serta Notaris Frety Ayu Miranda, S.H., M.Kn..

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., Fega Uktolseja, S.H., M.H., dan Arie Septi Zahara, S.H., M.H. dengan dibantu panitera Sugandi Syarif, S.H., M.H.

Baca juga :  Jembatan Gantung Penghubung Desa Baturajabungin dengan Dusun Asam dan Talang 40 di duga Mangkrak

Perjalanan perkara ini telah memasuki rangkaian persidangan panjang. Sejak terdaftar pada April 2025, sidang sudah digelar sebanyak 13 kali. Dalam setiap agenda persidangan, kuasa hukum penggugat, Edison Dahlan, disebut bekerja keras dalam menyampaikan argumentasi dan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Pada sidang tanggal 14 Agustus 2025 ini, pihak tergugat kembali menghadirkan seorang saksi tambahan. Sebelumnya, tergugat telah menghadirkan dua orang saksi dalam agenda persidangan sebelumnya. Saksi yang dihadirkan kali ini diambil sumpahnya sesuai dengan ajaran Islam sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Baca juga :  OKU Timur Raih Penghargaan Menteri Hukum RI atas Pembentukan 312 Posbankum Desa

Dalam kesempatan tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya menekankan agar majelis hakim dapat bersikap cermat dan teliti dalam menangani perkara ini. Tri Febriyanto berharap keadilan benar-benar ditegakkan melalui jalannya persidangan.

Sidang berjalan dengan lancar, dan majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Selanjutnya, persidangan akan kembali digelar dengan agenda lanjutan sesuai penetapan majelis hakim.

(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *