Gudang Ilegal Aritonang di Aur kenali:Razia BBM Nasional Tak Berguna, Hukum Takluk Pada Pemain Besar

GemaNusantaraNews.com Jambi – Di tengah gencarnya operasi penertiban BBM ilegal nasional, sebuah gudang penimbunan solar subsidi ilegal di Jalan Lintas Aurduri, Aurkenali, Telanaipura, Jambi, justru beroperasi tanpa gangguan. Gudang yang diduga kuat dikuasai Budiman Aritonang ini dengan terang-terangan mencampur solar bersubsidi dengan minyak mentah, lalu mendistribusikannya ke tambang batubara di Kemuning, Indragiri Hilir, Riau sebuah praktik kriminal yang melukiskan wajah suram penegakan hukum di Indonesia.

Aktivitas pencampuran manual solar subsidi dan minyak mentah di gudang tersebut bukan hanya penipuan negara, tapi juga bom waktu ekologis dan keselamatan. Lokasinya yang hanya sepelempar batu dari pemukiman padat warga Aurkenali menciptakan risiko ledakan, kebakaran, dan pencemaran tanah-air yang akut. “Kami resah! Jangan sampai meledak seperti gudang sebelah. Ini dibiarkan begitu saja!” protes seorang warga, menyiratkan sejarah kelam yang diabaikan aparat.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Pengedar Sabu, 86 Pyrex Kaca dan 4,92 Gram Barang Bukti Diamankan

Yang lebih mengejutkan: Polda Jambi membisu. Upaya konfirmasi oleh tim investigasi ke Krimsus Tipiter Polda Jambi (inisial Wd) via WhatsApp (+6281234**5633) tak digubris, bahkan saat bukti visual operasi ilegal beredar luas. Sikap diam ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran terstruktur yang mengubur kewajiban proteksi warga dan penegakan UU Migas.

Padahal, Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas (yang diubah UU Cipta Kerja) menyatakan tegas: penyalahgunaan BBM subsidi ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Nyata-nyata gudang Aritonang telah melanggar pasal ini dengan memalsukan komposisi solar subsidi untuk dijual ke korporasi tambang sebuah kejahatan terorganisir yang diabaikan negara.

Mengapa gudang ini “kebal” di tengah gencar razia? Masyarakat menuding ada “tangan besar” yang melindungi Aritonang. Ketidakbergerakan Polda Jambi memperkuat spekulasi: oknum aparat atau pejabat lokal** mungkin terlibat dalam jaringan mafia BBM ini. Jika benar, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat hukum dan keselamatan publik.

Baca juga :  Kapolres OKU Timur Polda Sumsel Akbp Adik Listiyono,S.I.K.,M.H, Polsek Belitang III Brimobda Yon C dan BPBD Dengan Sigap dan Tanggap Bantu Evakuasi Korban dan Harta Benda Warga Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya Kec.Belitang III Kab. OKU Timur

Pembiaran kasus Aurkenali bukan hanya kegagalan Polda Jambi, tapi lampu merah bagi Mabes Polri dan pemerintah pusat. Ini membuktikan mafia BBM masih leluasa membajak hukum dengan uang/kekuasaan. Negara secara de facto mengorbankan keselamatan warga demi melindungi oligarki energi—sebuah preseden buruk bagi kedaulatan hukum Indonesia.

Warga kini menggugat Mabes Polri dan Kapolri: “Buktikan hukum tidak tunduk pada backing!” Penundaan tindakan—mulai dari penyegelan, penggerebekan, hingga pemeriksaan Aritonang—hanya akan mengukuhkan tesis: penegak hukum Indonesia lumpuh oleh korupsi sistemik. Diamnya aparat sama artinya dengan membiarkan rakyat hidup di tepi jurang bencana.

Jika gudang ilegal ini tidak segera dibongkar, Indonesia mengirim pesan kelam: hukum hanya untuk rakyat kecil, bukan pemilik modal. Masyarakat menuntut Kompolnas dan Ombudsman turun tangan mengusut pembiaran ini, sementara KPK harus menyelidiki indikasi kolusi. Bisu aparat adalah pengkhianatan, dan jika dibiarkan, api ketidakpercayaan pada negara akan membakar lebih liar daripada potensi ledakan di Aurkenali.

Baca juga :  APBD Tergerus di Saluran Gelap: Proyek Lening Paret di Duga Proyek Siluman,di Secanggang Dibidik 13 Media

(GMN – APRIANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *