APBD Tergerus di Saluran Gelap: Proyek Lening Paret di Duga Proyek Siluman,di Secanggang Dibidik 13 Media

Langkat Sumut,Gemanusantaranews.com
Sebuah proyek infrastruktur publik di Kabupaten Langkat,Sumatra Utara, disorot tajam setelah dituding sebagai “proyek siluman” oleh kalangan jurnalis lokal. Proyek pembangunan Lening Paret atau talud saluran tersebut dinilai tertutup dan berpotensi melanggar prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah. Sorotan ini bermula dari ketiadaan informasi dasar yang seharusnya terbuka untuk diketahui publik.

Insiden ini terungkap pada Sabtu,25 Oktober 2024, sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, sejumlah awak media yang tergabung dalam Persatuan Media Secanggang melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek. Lokasi proyek yang mereka tinjau terletak secara spesifik di Lingkungan I, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang. Proyek ini diduga merupakan bagian dari program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Temuan paling mencolok di lapangan adalah ketiadaan papan nama proyek atau plang volume.Plang ini secara normatif wajib dipasang di setiap proyek yang menggunakan anggaran negara/daerah. Plang tersebut biasanya memuat informasi vital seperti nama proyek, volume pekerjaan (panjang dan lebar), nilai anggaran, nama perusahaan pelaksana (rekanan), instansi pemberi tugas, serta jangka waktu pengerjaan.

Baca juga :  Satlantas Polres OKU Gencarkan Blue Light Patrol, Ciptakan Rasa Aman dan Tertib Berlalu Lintas

Kecurigaan kian menjadi ketika awak media mencoba menggali informasi langsung dari para pekerja di lokasi.Saat ditanyakan tentang spesifikasi teknis proyek, seperti berapa meter panjang dan lebar Lening Paret yang sedang dibangun, para pekerja mengaku tidak mengetahuinya. Lebih lanjut, ketika ditanya tentang identitas rekanan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka, jawaban yang diterima pun sama: tidak tahu.

Akibat dari ketiadaan informasi ini,masyarakat setempat dan elemen masyarakat lainnya, seperti pengawas independen, dibuat bingung dan bertanya-tanya. Mereka tidak memiliki akses untuk mengetahui seberapa besar dana publik yang dikucurkan untuk proyek di lingkungan mereka sendiri, serta apakah spesifikasi pekerjaannya sudah sesuai. Kondisi ini menciptakan ruang gelap dimana pengawasan publik tidak dapat berjalan.

Meski detail anggaran tidak terpampang,proyek ini diduga kuat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat. Padahal, prinsip utama pengelolaan APBD adalah keterbukaan dan akuntabilitas. Sekecil apapun nilai suatu proyek, jika dananya berasal dari uang rakyat, maka hak publik untuk mengetahui harus dipenuhi.

Baca juga :  Ibu Rumah Tangga di Baturaja Diamankan Polisi Usai Curi Handphone di Rumah Tetangga

Merespon temuan ini,Persatuan Media Secanggang, yang mewakili 13 organisasi media di kecamatan tersebut, mengambil sikap tegas. Mereka menyatakan akan terus melanjutkan peliputan investigatif terhadap proyek ini hingga ada kejelasan dan transparansi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Koordinator media menegaskan bahwa pihak rekanan pelaksana proyek dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat sebagai penanggung jawab teknis harus segera memberikan penjelasan yang komprehensif.Penjelasan itu harus mencakup semua detail yang hilang, mulai dari volume pekerjaan, besaran anggaran, hingga dasar hukum penunjukan rekanan.

Tidak hanya menuntut kejelasan,para jurnalis juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Langkat, seperti Inspektorat dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan. Mereka meminta APH melakukan tinjauan dan investigasi mendalam untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian proyek tersebut.

Desakan untuk penyelidikan hukum dilatarbelakangi oleh kekhawatiran adanya pelanggaran prosedur.Ada dugaan bahwa proyek ini mungkin tidak sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) yang berlaku. Ketidakjelasan volume bisa mengindikasikan potongan pekerjaan di luar ketentuan.

Baca juga :  Sinergi Polda Sumsel dan Pertamina Amankan Pasokan Energi Jelang Arus Mudik

Persatuan Media Secanggang menegaskan bahwa praktik proyek”siluman” seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mereka berkomitmen untuk menjadi pengawas atas penggunaan uang rakyat dan akan memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Mereka siap melaporkan setiap perkembangan, termasuk jika ada upaya untuk menutup-nutupi masalah ini.

Kasus proyek Lening Paret di Hinai Kiri ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Langkat.Bagaimana pihak berwenang menanggapi dan menginvestigasi laporan ini akan menjadi indikator seberapa serius mereka dalam memberantas potensi penyimpangan dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(gnn – Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *