GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja -Tanggal: 14 Januari 2025
Waktu Kejadian: Selasa, 13 Januari 2025, Pukul 16.00 WIB
Lokasi: Jalan Lintas Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU
Pelapor:
Nama: Fahmi Romadhona
Pekerjaan: Kepala Cabang PLN BTA
Alamat: Jln. Bandar Raya Perum Cluster Blok F No.07 Rt.020, Desa/Kel Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
Korban:
PT. PLN Persero Up.3 Lahat
Tersangka:
1. Riki Bin Jamal Abdul Nasir (36 Tahun)
2. Joni Iskandar Bin Samsir (29 Tahun)
3. Ali Usman Bin Ishak (51 Tahun)
4. Lukman Lubis (31 Tahun)
5. Johan Dapera (33 Tahun)
6. Burhanudin Bin Zaimin (31 Tahun)
7. Riswandi Alias Asep (33 Tahun)
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit mobil pick-up Mitsubishi Colt No.Pol BG-8033-FN
6 gulungan kabel A3CS ukuran 150 mm panjang 300 meter
1 buah tangga lipat aluminium
2 buah Safety Traffic Cone warna orange
1 buah gergaji besi
2 bilah pisau jenis parang
Pada hari Selasa, 13 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Fahmi Romadhona, Kepala Cabang PLN BTA, menerima laporan dari salah satu karyawan PLN, Sdr. Habibi, mengenai pemotongan kabel listrik milik PT. PLN di tiang listrik yang dilakukan oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fahmi bersama pegawai PLN lainnya segera menuju lokasi kejadian di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Pihak kepolisian dari Polsek Sosoh Buay Rayap, yang menerima laporan dari pelapor, langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 17.44 WIB, setelah tiba di lokasi, petugas kepolisian langsung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kabel listrik tersebut. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak pidana ini dikenakan Pasal 363 Ayat (4) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan pidana lebih berat.
Humas Polres OKU
(GemaNusantaraNews)












