Baturaja OKU Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com –
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur. Tersangka berinisial WA (37), seorang petani warga Desa Batumarta, Lubuk Raja, diduga melarikan seorang anak perempuan berinisial DA (14), yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang.
Peristiwa yang melanggar hukum tersebut terjadi pada dini hari, Rabu (28/1/2026), sekitar pukul 00.50 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di sekitar Jembatan Desa Banuayu, yang terletak di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Dari TKP inilah, tersangka membawa korban pergi.
Berdasarkan keterangan Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, korban diduga meninggalkan rumahnya untuk menemui tersangka di lokasi jembatan tersebut. Selanjutnya, WA membawa DA pergi tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tua korban. Merespons hilangnya anaknya, ayah kandung DA kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres OKU segera melakukan penyelidikan. Upaya penyidikan berujung pada pengamanan tersangka WA. Proses penyerahan tersangka dilakukan oleh Kepala Desa Banuayu kepada Polres OKU, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penanganan Pelaku Orang (PPO), untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan, tersangka WA secara terang-terangan mengakui perbuatannya yang melanggar hukum. Atas pengakuan dan bukti yang ada, pihak kepolisian telah menetapkan WA sebagai tersangka resmi dan melakukan penahanan terhadapnya. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain satu stel pakaian milik korban, satu unit handphone merek OPPO berwarna merah, serta satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kasus ini diselidiki dengan mendalilkan Pasal 454 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana melarikan anak, menunjukkan keseriusan dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur.
Melalui humasnya, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menegaskan komitmen kuat institusinya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Polres OKU juga menjamin akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda. Kepada masyarakat, polisi mengimbau agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwajib.(gnn/red).












