Baturaja Barat OKU,Sumatera Selatan,GemaNusantaraNews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten OKU, kali ini menimpa seorang petani di Kelurahan Saung Naga.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.15 WIB itu sontak menggegerkan warga setempat lantaran pelaku dengan berani beraksi di siang hari bolong hanya dalam hitungan menit.
Motor korban yang terparkir di depan rumah raib dibawa kabur setelah kuncinya dirusak menggunakan kunci palsu. Beruntung, aksi licik tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas milik tetangga, menjadi petunjuk awal bagi aparat kepolisian untuk memburu pelaku.
Korban dalam kejadian ini adalah Edi Muhrizal (50), seorang petani yang kesehariannya tinggal di Jalan A. Yani, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon.
Saat itu, ia sedang bersilaturahmi ke rumah rekannya, Evi Marina (40), yang berprofesi sebagai ASN di Lorong Usman, Kebun Jati, Kelurahan Saung Naga.
Edi memarkirkan kendaraan kesayangannya, Honda Supra X nopol BG 2417 FG tahun 2010, di teras depan rumah.
Namun naas, kunci motor masih tertinggal di kontak, sebuah kelengahan yang langsung menjadi sasaran empuk pelaku yang kebetulan melintas dan melihat situasi sepi.
Pelaku yang kemudian diketahui bernama AB alias Otong (35), warga setempat, langsung bergerak cepat.
Dengan menggunakan anak kunci buatan yang telah disiapkan, ia merusak paksa kunci stang motor korban.
Aksi yang hanya memakan waktu kurang dari dua menit itu berhasil membawa kabur motor korban tanpa sempat diketahui oleh pemilik rumah.
Tidak ada perlawanan atau teriakan, pelaku melenggang pergi meninggalkan TKP dengan tenang layaknya pemilik kendaraan.
Tak berselang lama, Edi dan Evi yang baru keluar rumah dikejutkan dengan raibnya motor tersebut.
Mereka segera melapor ke Mapolsek Baturaja Barat untuk mendapatkan pertolongan.
Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta rekaman CCTV dari rumah warga sekitar.
Dari rekaman itulah, wajah pelaku beserta ciri khas pakaiannya—kemeja lengan pendek motif garis kembang warna hitam kombinasi emas—berhasil diidentifikasi.
Berdasarkan petunjuk kuat dari rekaman CCTV, penyidik langsung melakukan pencarian dan penyelidikan di sekitar wilayah Saung Naga.
Tak butuh waktu lama, pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan AB alias Otong tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, pria wiraswasta tersebut mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian motor curian yang belum sempat dijual.
Motor tersebut ditemukan dalam keadaan utuh berikut STNK-nya, bersama dengan barang bukti kunci palsu yang digunakan untuk beraksi.
Akibat perbuatannya, korban Edi Muhrizal mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Sementara itu, tersangka AB alias Otong harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ancaman hukumannya lebih berat dari pencurian biasa, yakni maksimal 7 tahun penjara, mengingat pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak.
Kapolsek Baturaja Barat melalui Kanit Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.
“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan terparkir di tempat aman.
Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.(red)












