Baturaja,OKU,Sumsel,Gemanusantaranews.com –
Sebuah laporan titik hotspot atau kebakaran hutan dan lahan(Karhutbunlah) yang awalnya diklaim berada di wilayah hukum Polsek Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ternyata terbukti salah secara administratif. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada Sabtu (27/9/2025), koordinat titik api tersebut justru masuk dalam wilayah yurisdiksi Polres Ogan Ilir. Temuan ini mengoreksi data sistem pantauan yang sebelumnya melaporkan lokasi kejadian di Kecamatan Peninjauan, OKU.
Kegiatan pemantauan ini berawal dari laporan update situasi yang diterima Polsek Peninjauan melalui aplikasi STOP KARHUTLA Polda Sumsel.Sistem tersebut mencatat adanya sebuah titik api (hotspot) dengan koordinat tepat 3.805686 Lintang Selatan dan 104.548980 Bujur Timur, yang secara klaster ditunjukkan berada di wilayah Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Menanggapi laporan ini, jajaran Polsek Peninjauan segera menyusun rencana pengecekan.
Pada hari yang sama,sekitar pukul 11.30 WIB, personel Polsek Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Dedi Iskandar, S.E., berkumpul di Mapolsek sebagai titik kumpul sebelum berangkat ke lokasi. Tim kemudian bergerak menuju koordinat yang dimaksud dan tiba di sekitar lokasi di Desa Lubuk Kemiling, Kecamatan Peninjauan, pada pukul 11.00 WIB untuk memulai investigasi.
Di lapangan,personel melakukan pengecekan seksama dengan menelusuri dan mencocokkan titik koordinat yang diberikan secara real-time. Mereka tidak hanya mengandalkan teknologi GPS, tetapi juga berkoordinasi langsung dengan perangkat setempat untuk memastikan batas-batas wilayah secara faktual. Proses verifikasi yang cermat ini dilakukan untuk menghindari kesalahan penanganan.
Hasil pengecekan lapangan menghasilkan kesimpulan yang mengejutkan.Meskipun titik kumpul dan akses menuju lokasi berada di Desa Lubuk Kemiling yang merupakan bagian dari Kabupaten OKU, titik api spesifik berdasarkan koordinat yang dilaporkan secara pasti jatuh di area yang secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dengan kata lain, lokasi kebakaran berada persis di perbatasan namun sudah masuk wilayah tetangga.
Menyadari adanya ketidaksesuaian batas wilayah ini,personel Polsek Peninjauan segera melakukan koordinasi dengan pihak Desa Lubuk Kemiling untuk memperoleh konfirmasi dan membuat berita acara pengecekan. Temuan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke atasannya, Kapolres OKU Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., untuk diteruskan kepada Polres Ogan Ilir agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Kapolres OKU,Akbp Endro Aribowo, melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan dan verifikasi lapangan, titik hotspot tersebut bukan merupakan wilayah hukum Polsek Peninjauan. “Dari hasil pengecekan, titik api tersebut berada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” ujar Kapolsek, menekankan pentingnya akurasi data dalam penanganan karhutla.
Peristiwa ini menyoroti beberapa hal kritis.Pertama, betapa pentingnya verifikasi lapangan untuk mengonfirmasi data digital, mengingat batas wilayah di lapangan seringkali lebih kompleks daripada yang terlihat di peta. Kedua, kerja sama dan koordinasi antar-wilayah menjadi kunci utama dalam penanganan darurat seperti karhutbunlah, mengingat api dapat dengan mudah menyebar melintasi batas administratif. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akurasi sistem pemantauan ke depan.(GNN – red).












