Tiga Pilar Desa Penantian Sukses Mediasi Kasus Pengancaman Antar Warga

GemaNusantaraNews.com,OKU Baturaja – Sinergitas Tiga Pilar Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, membuahkan hasil positif dalam menyelesaikan kasus pengancaman antar warga secara damai melalui mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Penantian pada Kamis (24/07/2025).

Mediasi tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Sosoh Buay Rayap Bripka Erfan Af, Babinsa Desa Penantian Kopda Deni Je, dan Kepala Desa Penantian Kiswandi. Turut hadir pula Kadus I Emil Hidayat, Ketua RT 003 Marsidi, serta kedua pihak yang berselisih bersama orang tua masing-masing, yakni Candra (orang tua terlapor) dan Hayana (orang tua pelapor).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.AP., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan problem solving terhadap permasalahan warga binaan di wilayah hukumnya melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat.

Baca juga :  Polres OKU Gelar Patroli Gabungan di Panti Pijat dan Tempat Hiburan Jelang Idul Adha 1446 H Juni 05, 2025

Peristiwa bermula pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang warga yang menjadi terlapor mendatangi rumah pelapor dengan emosi tinggi sambil membawa sebilah pisau sepanjang 25 cm dan diduga berniat melakukan penusukan. Untungnya, kejadian tersebut segera dilerai oleh ibu pelapor sehingga tidak terjadi tindakan kekerasan lebih lanjut.

Permasalahan tersebut berakar dari perselisihan sehari sebelumnya, ketika uang milik terlapor dikabarkan hilang di sebuah warung yang kebetulan hanya ditempati oleh pelapor. Terlapor merasa curiga dan menuduh pelapor sebagai pelakunya, sehingga terjadi pertengkaran hingga berujung pada aksi saling ejek dan ancaman.

Baca juga :  Gagal Beraksi Ketiga Kalinya! Polsek Peninjauan Ringkus Pencuri Pipa Besi Pertamina Senilai Rp 26 Juta

Menariknya, kedua warga yang berselisih ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat, di mana orang tua keduanya merupakan kakak beradik. Hal ini menjadi alasan kuat bagi pihak desa dan aparat untuk menyelesaikan konflik secara damai demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Setelah melalui proses mediasi yang cukup intens, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Terlapor mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pelapor. Keduanya pun menandatangani surat perjanjian damai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan menjaga hubungan baik sebagai keluarga.

Bripka Erfan Af menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Mari kita saling menghormati, menyelesaikan perbedaan dengan kepala dingin. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya menutup kegiatan mediasi tersebut.

Baca juga :  Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoba dari Peristiwa Kecelakaan Tunggal

Sumber Humas Polres OKU
(GNN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *