Tanggamus Lampung,GemaNusantaraNews.com – Mandeknya pembayaran kerja sama publikasi media di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus tak lagi sekadar persoalan teknis administratif. Fakta yang terus terungkap selama penyelidikan mengarah pada dugaan wanprestasi, maladministrasi serius, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp6,7 miliar.
Anggaran publikasi tersebut tercantum jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan dan tidak dialihkan ke program lain. Namun, hingga akhir tahun, anggaran tidak direalisasikan sama sekali kepada ratusan perusahaan media yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) resmi bermaterai dengan Sekretaris DPRD (Sekwan). Ironisnya, anggaran tersedia di kas daerah dan kontrak sah telah ditandatangani, namun pembayaran dihentikan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
MoU kerja sama publikasi yang ditandatangani bukanlah kertas kosong melainkan perjanjian hukum yang mengikat. Penghentian pembayaran tanpa pembatalan tertulis, addendum sah, atau mekanisme penyelesaian sengketa merupakan wanprestasi administratif yang mencederai asas kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan negara. Sungguh ironis ketika negara melalui lembaga publiknya menjadi pihak yang ingkar terhadap perjanjian dengan pelaku ekonomi kreatif di bidang pers.
Sebelum pembayaran terhenti, para media telah menjalankan kewajiban mereka: mempublikasikan kegiatan DPRD, menyampaikan informasi publik, dan mendukung transparansi pemerintahan. Namun, hak mereka untuk menerima imbalan ditinggalkan tanpa pemberitahuan jelas.
Praktik ini menempatkan pers pada posisi yang tidak adil: dipakai untuk promosi lembaga, lalu dilepas begitu tugas selesai. Banyak pihak menganggap ini sebagai pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pengerdilan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang seharusnya dilindungi.
Humas DPRD Tanggamus, Feri, menyatakan pembayaran tidak direalisasikan karena jumlah media yang bekerja sama membengkak sehingga anggaran tidak cukup. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kecurigaan karena ketidaksesuaian jelas:
– Perencanaan anggaran tidak berbasis kapasitas riil dan jumlah mitra.
– Tidak ada sistem pengendalian untuk membatasi mitra meskipun anggaran telah ditetapkan.
– Proses verifikasi dan penandatanganan MoU tetap berjalan meskipun pihak lembaga tahu anggaran tidak akan mencukupi.
Pertanyaan penting: jika anggaran tidak cukup, mengapa kontrak tetap ditandatangani hingga ribuan juta rupiah mengendap tanpa manfaat?
MoU telah mengklasifikasikan mitra media menjadi grade A, B, dan C dengan nilai pembayaran yang sesuai. Namun, ketika ditanya tentang realisasi, DPRD melempar tanggung jawab ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus.
Pola pelemparan tanggung jawab ini menciptakan ruang gelap dalam pertanggungjawaban: anggaran, skema, dan kontrak ada – namun pejabat yang bertanggung jawab tampak menghilang dan saling menyalahkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Upaya konfirmasi langsung kepada Sekwan pada Rabu (17/12/2025) tidak menghasilkan jawaban, dengan alasan sedang mengikuti rapat. Konfirmasi hanya dapat diperoleh dari Humas, yang jawabannya lebih banyak memberikan alasan daripada penjelasan yang jelas.
Sikap bungkam pejabat berwenang di tengah polemik yang memanas memperkuat kecurigaan atas buruknya tata kelola internal dan kemungkinan adanya hal yang ingin disembunyikan.
Jika praktik ini dibiarkan, akan menciptakan preseden berbahaya: perjanjian lembaga publik akan kehilangan makna hukum, sehingga mitra swasta akan ragu bekerja sama dengan pemerintah daerah. Selain itu, media yang seharusnya menjadi pengawas kekuasaan dipaksa bekerja tanpa jaminan, sementara kepercayaan publik terhadap institusi negara terus tergerus.
Organisasi pers lokal, aktivis demokrasi, dan masyarakat awam mendesak tindakan tegas:
– Audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran publikasi.
– Pemeriksaan oleh Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.
– Penguatan peran Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan dan martabat pers.
– Penelaahan oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi demokrasi di Tanggamus: apakah pers benar-benar dihormati sebagai pilar keempat demokrasi, atau justru dikorbankan untuk menutup kegagalan tata kelola anggaran dan kurangnya tanggung jawab pejabat publik.(gnn/Putri/Team9).












