Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Bekuk Seorang Mahasiswa di Kecamatan Lubuk raja

GemaNusantaraNews.com,OKU – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Lubuk Raja. Seorang mahasiswa berusia 26 tahun, Agung Laksono Bin Muksin, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl. H.M. Soeharto, Desa Batumarta I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

Penangkapan bermula ketika petugas kepolisian yang tengah berpatroli mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 3714 FAH. Pria tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,72 gram yang dibalut dengan tisu warna putih.

Baca juga :  Polres OKU Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari untuk Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah satu unit ponsel Vivo warna gold yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta uang tunai sebesar Rp. 700.000 yang diakui oleh tersangka sebagai hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Agung Laksono mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Lubuk Raja. Berdasarkan temuan ini, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat.

Baca juga :  Darah untuk Negeri: Semangat HUT Ke-74 Humas Polri Diwujudkan dengan Aksi Donor Darah di Baturaja

Kapolres OKU melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten OKU. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.

Pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Diharapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta membantu aparat dalam memerangi peredarannya. Polisi juga mengajak warga untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polda Jatim Siagakan 4.448 Personel Gabungan

(Humas Polres OKU/GNN – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *