Anak dan Cucu Jadi Tersangka: Lansia 87 Tahun Tewas Dipukul Tembilang di Muara Enim

MUARA ENIM,SUMATERA SELATAN,GemaNusantaraNews.com
Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial S (87 tahun) yang jasadnya ditemukan di area perkebunan karet.

Dalam pengungkapan yang menyita perhatian publik ini, aparat mengamankan dua tersangka yang tak lain adalah anak kandung dan cucu kandung korban sendiri.

Keduanya kini ditahan di Polsek Gelumbang dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Peristiwa bermula pada Senin, 13 April 2026, ketika korban dilaporkan hilang oleh keluarga.

Kemudian pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, warga menemukan jasad korban di belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi administrasi dan mendalami kemungkinan unsur perencanaan.

Lokasi pembunuhan diduga terjadi di dalam rumah korban yang berada di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, tempat di mana tersangka N (anak kandung) dan tersangka M (cucu kandung) juga tinggal serumah dengan korban.

Baca juga :  Polres OKU Bungkus Pengedar Pil Marvel di Lubuk Batang

Setelah korban meninggal, jasadnya dipindahkan sejauh sekitar 200 meter dari rumah lalu dibuang ke semak-semak di kawasan hutan perkebunan karet di belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Gelumbang.

Korban adalah seorang wanita lanjut usia berinisial S (87 tahun). Tersangka pertama berinisial N alias E (46 tahun) merupakan anak kandung korban.

Tersangka kedua berinisial M (20 tahun) adalah cucu kandung korban yang selama ini tinggal serumah.

Penyelidikan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut mengonfirmasi pengungkapan kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku nekat menganiaya korban karena dipicu persoalan pribadi dan emosi sesaat.

Sebelumnya terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka di dalam rumah.

Tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan tembilang kayu hingga korban meninggal dunia.

Baca juga :  Ketua Tuahta Ginting Gelar Rapat Persiapan Pelantikan KB FKPPI Langkat

Sementara itu tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak tindak pidana.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.

Peristiwa dimulai ketika korban dan tersangka N terlibat pertengkaran di dalam rumah.

Tersangka N yang emosi kemudian memukul bagian kepala korban menggunakan sebuah tembilang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa tembilang kayu, pakaian korban, satu tas warna coklat, serta pakaian milik tersangka.

Kasus ini terungkap secara singkat berkat respons cepat kepolisian yang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan hilangnya korban pada 13 April 2026.

Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang bekerja secara solid dalam memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian, hingga akhirnya mengamankan dua tersangka anak dan cucu korban.

Substansi kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak kekerasan terhadap kelompok rentan lansia sekaligus menunjukkan komitmen Polri memberikan perlindungan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Baca juga :  Kapolres OKU Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel 2026, Penguatan Tata Kelola Jadi Fokus Utama

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami kemungkinan unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan potensi tindak kekerasan atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Kapolres AKBP Hendri Syaputra menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, presisi, dan transparan demi menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti lansia.(red)