Razia Malam di Kebun Karet, Polres OKU Babat Pengedar Sabu dan Ekstasi

Baturaja,OKU,Sumsel,Gemanusantaranews.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membongkar peredaran gelap narkoba dengan menangkap seorang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Operasi yang digelar dini hari itu berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi senilai jutaan rupiah. Keberhasilan ini merupakan buah dari respons cepat polisi terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Kronologi penangkapan bermula pada hari Kamis,7 Agustus 2025, tepatnya sekitar pukul 00.05 WIB. Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU, yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Iptu Fitrawadi, S.H., bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa di sebuah kebun karet terpencil di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, akan berlangsung transaksi narkoba.

Lokasi kejadian adalah sebuah kebun karet yang sepi dan gelap,menjadikannya tempat yang dipilih para pelaku untuk melakukan aksi illegal mereka. Tim penyidik tiba di lokasi dan melakukan pengamatan. Tak lama kemudian, seorang pria terlihat berada di kebun tersebut dalam kondisi yang mencurigakan dan diduga sedang menunggu sesuatu atau seseorang.

Baca juga :  Sinergi TNI-Polri hingga Ormas, Patroli Dialogis Wujudkan Sinar Peninjauan yang Aman dan Kondusif

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial AN BIN SW,berumur 34 tahun. Pria yang tercatat sebagai pengangguran dan berdomisili di Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur itu, diduga sedang akan melakukan transaksi. Saat didekati petugas, tersangka panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparnya ke tanah.

Barang bukti yang berhasil diamankan sangat lengkap dan vital untuk proses hukum.Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi kristal sabu-sabu dengan berat bruto 5,18 gram dan satu bungkus lainnya berisi 8 butir pil ekstasi bermerek “Kurcaci” biru dengan berat 3,27 gram. Selain itu, disita juga satu unit sepeda motor Honda Revo Fit (tanpa bodi dan plat polisi) dan satu unit handphone Redmi 10 yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjalankan aksinya.

Baca juga :  Dua Ribu Rupiah yang Mengguncang Langkat: Polsek Tanjung Pura Tancap Gas Pemberantasan Pungli hingga ke Akar-Akar

Barang bukti pendukung lain turut diamankan,termasuk sebuah kotak rokok merk Sergio, sebuah kertas tisu yang dibalut lakban hitam, dan sebuah lakban bening. Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh warga setempat, guna menjaga transparansi dan keabsahan barang bukti di mata hukum.

Kapolres OKU melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka AN BIN SW dijerat dengan pasal berlapis.Pasal primer yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Sebagai subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama. Statusnya sebagai “pengedar” menunjukkan keterlibatan aktifnya dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca juga :  Prabowo Subianto Batal Hadir Kampanye di Musi Rawas SumSel Massa Kecewa.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.Pemeriksaan lanjutan ini ditujukan untuk mengungkap sumber perolehan narkoba, jaringan distribusi, serta pelaku lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian, (GNN – red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *